-->

Bea Cukai Langsa Amankan 200 Kotak Rokok Ilegal

11 Oktober, 2022, 13.37 WIB Last Updated 2022-10-11T06:40:38Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan 200 Kotak (2 juta batang) rokok ilegal yang masuk melalui jalur darat menggunakan mobil truk Colt Diesel di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (06/10/2022) kemarin.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman kepada LintasAtjeh.com di kantornya, Selasa (11/10/2022).


"Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa melakukan penangkapan terhadap mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8663 Z yang mengangkut rokok ilegal," kata Sulaiman.


Sulaiman menyampaikan saat penangkapan dilakukan,Tim P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa telah memantau truk Colt Diesel dari Kota Langsa tepatnya di jalan lintas Medan - Banda Aceh. selanjutnya tim menghentikan truk pengangkut rokok ilegal atau BKC-HT Ilegal tersebut di Aceh Timur.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Akhirnya, mobil tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” terang Sulaiman.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam bak truk tersebut berisi rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita Cukai sebanyak 200 Kotak," imbuhnya.


Ia menjabarkan, terhadap pelaku kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang Rp 4 Milliar 10 juta rupiah. Kemudian total kerugian negara yang diselamatkan dari sarana pengangkut rokok ilegal tersebut total potensi capai Rp 2 Milliar 559 juta rupiah. 


Sarana pengangkut rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut pelanggaran di bidang cukai pada pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


“Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Sulaiman. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini