-->








DPRK Aceh Tamiang Siap Perjuangkan Nasib Tenaga PDPK Hingga Oktober 2023

25 November, 2022, 12.38 WIB Last Updated 2022-11-25T07:13:04Z

Puluhan perwakilan tenaga PDPK Aceh Tamiang saat bertemu tiga Pimpinan DPRK dan Anggota Komisi I Sugiono, Kamis (24/11/2022). 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyatakan siap memperjuangkan nasib tenaga honorer atau PDPK untuk kembali dianggarkan pada APBK Tahun 2023 mendatang.

Pernyataan tersebut di sampaikan tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Supriato, Fadlon, dan Muhammad Nur, serta Anggota Komisi I DPRK ketika puluhan orang perwakilan Tenaga PDPK, mendatangi kantor DPRK, setempat, Kamis, (24/11/2022).

Puluhan tenaga PDPK mengaku khawatir bahwa dalam APBK Tahun Anggaran 2023 tidak lagi teranggarkan belanja honorarium sehingga mereka terancam tidak dipekerjakan lagi. 

Sementara APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 dalam proses pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Eksekutif dan Tim Anggaran Legisatif.

"Saat ini dalam proses pembahasan angggaran. Dalam pembahasan nantinya apa yang diusulkan akan kelihatan. DPRK Aceh Tamiang akan tetap memperjuangkan tenaga PDPK agar bisa bekerja hingga oktober 2023," ujar Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Suprianto, sebagaimana anggaran yang telah dimasukan oleh pihak eksekutif masih bersifat sementara. Masih ada waktu pembahasan untuk mencapai hasil yang terbaik.

“Jadi kepada PDPK untuk dapat bersabar,” pinta Suprianto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur menegaskan DPRK selalu siap memperjuangkan keinginan PDPK untuk dapat bekerja hingga oktober 2023. Namun, para PDPK juga harus menyampaikan juga keinginannya kepada pemerintah daerah.

”Datangi juga pemerintah daerah dan sampaikan keluh kesah kalian,” tegas Muhammad Nur.

Anggota Dewan Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Sugiono, menambahkan, jika melihat kondisi ekonomi saat ini, sangat tidak baik bagi para PDPK berhenti bekerja. Sebab, penghasilan PDPK masih sangat rendah yang diterimanya setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.   
"Saya rasa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar mempertimbangkan terhadap pemberhentian tenaga PDPK. Mengingat, masih ada waktu dan tidak melanggar aturan yang ada sehingga tenaga PDPK dapat dianggarkan dalam APBK hingga oktober 2023 mendatang," pungkas Sugiono.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini