-->




Cabuli Remaja Putri 16 Tahun, Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

26 November, 2022, 01.03 WIB Last Updated 2022-11-25T18:04:10Z

Pelaku pencabulan seorang remaja putri berusia 16 tahun, saat diamankan di Mapolres Aceh Tamiang (Foto: Humas Polres Atam).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pria berinisial M, asal Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

Dari laporan yang diterima, terang Untung, awalnya korban berbaring di tempat tidur di rumahnya, sambil memainkan handphone (HP).

Tak lama kemudian, tiba-tiba M masuk ke dalam kamar dan langsung menyekap korban. 

M pun membukakan pakaian korban secara paksa, dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, dengan kondisi korban tidak berdaya untuk melawan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Untung menyebutkan, korban dilepas setelah mulutnya dibuka lalu berteriak minta tolong. 

"Saat korban berteriak, pelakunya panik dan langsung melarikan diri," kata AKP Untung, Jum'at (25/11/2022).

Saat itu, terangnya lagi, korban langsung keluar dari rumah melalui jendela, lalu menuju ke arah sebuah masjid kemudian bertemu dengan orang tuanya. 

Korban lantas menceritakan kejadian yang menimpanya, selanjutnya orang tua korban dibantu warga sekitar mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Kejuruan Muda, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014  tentang hukum jinayat," demikian disampaikan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo.[ZF]




 

Komentar

Tampilkan

Terkini