Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, SIK, MH, dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, gelar konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana curat, bertempat di halaman Gedung Sat Reskrim, Mapolres setempat, Senin (19/12/2022).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Keberhasilan penangkapan pelaku dalam dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, SIK, MH, dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, dalam konferensi pers, bertempat di halaman Gedung Sat Reskrim, Mapolres setempat, Senin (19/12/2022) sore.
Dihadapan para wartawan Kapolres menyampaikan, dua kasus tindak pidana curat tersebut, pertama yakni pencurian ternak sapi milik warga Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, yang terjadi pada Sabtu 17 Desember 2022, sekira pukul. 04.30 WIB, dengan pelaku 4 (empat) orang, masing-masing berinisial G als IG (27), AS als G (34), J PA als E (31), dan S als A (35), semua warga kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Sambung Kapolres, keempat pelaku pencurian ternak sapi tersebut berhasil diringkus petugas Polsek Seruway, pada Minggu 18 Desember 2022 pagi, yang dipimpin langsung Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, SH, selanjutnya para pelaku diamankan, diperiksa kesehatan dan selanjutnya langsung diantar ke Polres Aceh Tamiang.
"Pelaku sempat dihakimi warga Desa Air Masin, dan berhasil diamankan pihak personil Polsek Seruway. Barang bukti (BB) yang diamankan meliputi, 1 (satu) ekor sapi dan 1(satu) unit mobil minibus jenis Toyota New Avanza bernomor polisi BK 1811 RK," jelas Kapolres.
Kemudian, lanjutnya lagi, untuk kasus tindak pidana curat kedua, yaitu pencurian minyak mentah milik PT Pertamina E&P Field Rantau di lokasi sumur P098 Tos Rig Cover, Dusun Sepakat, Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, pada Minggu 18 Desember 2022, pukul. 02.00 WIB.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Diterangkan oleh Kapolres bahwa pencurian minyak mentah tersebut dilakukan 3 (tiga) tersangka. 1 (satu) orang berhasil diamankan berinisial B (39) penduduk setempat, sementara 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur dan ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk kasus pencurian minyak mentah, barang bukti meliputi, 1 (satu) unit mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 9073 PL, 2 (dua) tong fiber ukuran 1.000 liter dan berisi minyak mentah satunya penuh dan satunya setengah (1.500 liter) minyak, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Juanyoung, 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) inci panjang 10 (sepuluh) meter," ungkapnya.
Kedua kasus tindak pidana curat tersebut, lanjut Kapolres, masih dikenakan pasal 363 KUHP, tetapi setelah selesai proses pemeriksaan sesuai mekanisme, dan hasil pengembangan berubah, nantinya akan disesuaikan lagi pasal sanksi bagi pelaku.
"Sementara pelaku masih kita gunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, namun kedua kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Imam Asfali kepada wartawan.
Untuk kasus pencurian ternak sapi, tambahnya, 2 (dua) orang pelaku masih dirawat dirumah sakit karena mengalami masalah kesehatan akibat dihakimi massa beberapa desa sekitar lokasi penangkapan para pelaku.
"Jika personil Polsek Seruway tidak lebih cepat sampai lokasi, para pelaku diperkirakan akan lebih parah diamuk massa," tutup Kapolres.[ZF]