-->








Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain

13 Desember, 2022, 10.18 WIB Last Updated 2022-12-13T03:18:38Z

Ilustrasi jalan rusak

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.

Sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.

Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR. Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR, Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Lapor jalan rusak ke instansi lain
Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.

Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Jika kamu sudah tahu ke mana harus melaporkan jalan yang rusak, yuk laporkan jalan yang rusak di sekitarmu agar dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.[kompas.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini