-->








Panwaslih Kota Langsa Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Pada Mahasiswa Serta SKPP

04 Desember, 2022, 11.56 WIB Last Updated 2022-12-04T05:38:09Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Bersama Pemilih Muda, Mahasiswa dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)" di Aula Hotel Kartika, Minggu (04/12/2022).

Agus Syahputra, S.Sos.i, Anggota Panwaslih Kota Langsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pemilih Muda tentang demokrasi dan isu penting dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.


"Kemudian, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pemilih Muda tentang Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan tahapan, serta mekanisme Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan," kata Agus.


"Selanjutnya, agar dapat meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban pemilih muda sebagai warga negara Indonesia," imbuhnya.


Dikatakannya, dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, pihaknya membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Khususnya bagi pemilih muda dengan harapan, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dan demokratis.


"Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama bagi Pemilih kaum muda dalam mengawasi pemilu di Kota Langsa. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini," papar Agus.


Lanjutnya, dengan keterlibatan masyarakat untuk aktif dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan menjadi salah satu kekuatan untuk memaksimalkan proses pengawasan yang sesuai dengan amanah konstitusi dan mendapat legitimasi secara penuh dari masyarakat.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan Bahwa bentuk partisipasi masyarakat yaitu, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancer," jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa Panwaslih Kota Langsa membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat terlebih lagi dengan pemilih kaum muda. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu yang menjadi kunci peningkatan Pengawasan partisipasi


Sementara itu, Taufiq Abdullah, S.Ag, MA, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Lhokseumawe yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa peran partisipatif mahasiswa menuju pemilu jujur dan adil (Jurdil) 2024. Demokrasi merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat demi wujudnya kedaulatan negara melalui pemilu.


"Demokrasi menjadi pilihan ideal hampir semua negara modern saat ini, termasuk Indonesia. Tujuannya adalah membentuk sistem pemerintahan, menjamin sirkulasi kekuasaan dan meneguhkan kedaulatan negara," ujar Taufiq.


"Sebagai manifestasi kedaulatan rakyat maka pemilu harus berlangsung demokratis yaitu, damai dan tertib agar rakyat dapat menjalankan haknya memilih tanpa tekanan dan teror," tambahnya.


Ia juga menjabarkan tentang implementasi regulasi sebagai prosedur berdemokrasi, integritas pelaksana yaitu penyelenggara dan pengawas pemilu.


"Rencana Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pengawasan partisipatif terdiri dari 34 pasal dan sudah dibahas pada 15 November 2022 kemarin," terang Taufiq.


Setelah narasumber memberikan materinya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang dipandu oleh Riswandar, SE, Anggota Panwaslih Kota Langsa. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini