-->








Tanpa AMDAL, Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa Kangkangi Aturan

26 Desember, 2022, 10.33 WIB Last Updated 2022-12-26T03:34:34Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Pembangunan kawasan hutan mangrove yang dijadikan tempat wisata oleh Pemko Langsa dan diserahkan pengelolaannya kepada PT Pekola sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga telah melanggar beberapa aturan.

Pelanggaran Undang - Undang yang diduga dilanggar dalam pembangunan kawasan hutan mangrove tersebut yaitu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik .


Perlu diketahui bahwa pembangunan tempat wisata di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa seperti Tower Manggrove, Jalan Setapak, Jembatan dan lainnya hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Perijinan AMDAL baru diusulkan pembuatannya oleh Pemko Langsa pada pertengahan tahun 2022 melalui tender proyek berjudul Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Hutan Mangrove dengan nilai 900 juta rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.


Setelah melalui proses lelang, pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Alam Lestari Konsultan dengan Pagu Rp. 898.816.950. Namun hingga masa kontrak berakhir, izin AMDAL belum juga didapatkan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Semestinya, pihak Pemko Langsa sebelum membangun kawasan hutan mangrove harus sudah mengantongi izin AMDAL. Sementara Pemko Langsa baru melakukan pengurusan penyusunan Dokumen AMDAL kawasan hutan mangrove melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa dipertengahan tahun 2022.


Padahal sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada, dokumen AMDAL seharusnya disusun oleh pemrakarsa atau pelaksana kegiatan yaitu  PT Pekola. Namun kenyataannya saat ini dana penyusunan tersebut ada di Dispora, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa pembuatan dokumen tersebut dibiayai oleh Dispora untuk PT Pekola.


Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Dr. Iqbal, M.Pd saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022) mengakui bahwa pembangunan kawasan hutan mangrove yang dijadikan tempat wisata tersebut tidak memiliki izin lingkungan atau AMDAL.


"Pelaksana proyek penyusunan dokumen AMDAL kawasan hutan mangrove sudah diputuskan kontrak pada 23 Desember 2022 sehingga izin lingkungan atau AMDAL belum dapat," kata Iqbal.


Namun, sambung Iqbal, pengurusan dokumen AMDAL sudah sampai ke tahap Rencana Kerja (RK) I yang sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.


"Kita tinggal mengurus kelanjutannya saja, karena kita sudah terdaftar di kementerian dalam pengurusan dokumen AMDAL," pungkasnya. [SM]

Komentar

Tampilkan

Terkini