-->








Tinggal Dua Hari Masa Jabatan, Mursil-Insyafuddin Rombak Kabinet secara Besar-besaran

27 Desember, 2022, 22.54 WIB Last Updated 2022-12-27T15:55:05Z

Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, ST, saat menandatangani berita acara pengangkatan dan pengukuhan 107 pejabat, Selasa (27/12/2022) sore.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dan Wakil Bupati HT. Insyafuddin, ST, yang masa jabatannya akan berakhir pada 29 Desember 2022 besok, melakukan perombakan kabinet secara besar-besaran, Selasa (27/12/2022) sore.

Setidaknya terdapat 107 pejabat di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang diangkat dan dikukuhkan, meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas, dan 11 fungsional.

Pengangkatan dan pengukuhan pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Wakil Bupati Insyafuddin.

Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga diantaranya merupakan pengangkatan, yakni Mustakim yang sebelumnya dokter UPTD Puskemsas Karang Baru diangkat menjadi Pj Kadinkes Aceh Tamiang.

Kemudian, Muhammad Farij jabatan sebelumnya Camat Kejuran Muda menjadi Kadisparpora Aceh Tamiang, dan Padiluk Tahir yang awalnya Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang menjadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang. 

Sedangkan tujuh jabatan lainnya merupakan pengukuhan. Pengukuhan ini sendiri dilakukan dampak dari perubahan nomenklatur pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Misalnya, Setdakab Aceh Tamiang, Inspektorat Aceh Tamiang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kecamatan Kota Kualasimpang.

Saat membacakan pidato Bupati Aceh Tamiang Mursil, Wabup Insyafuddin sempat menjelaskan pelantikan ini sudah melalui mekanisme hukum. 

Misalnya, jelas Insyafuddin, untuk pengukuhan pada empat OPD didasari rekomendasi KASN Nomor B-3438/JP.00.01/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Selanjutnya telah dilakukan seleksi terbuka dan uji kompetensi yang melibatkan panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah disejutui KASN nomor B-4530/JP.00.00/12/2022 pada 26 Desember 2022.

"Begitu juga dengan rotasi dan promosi jabatan administrasi dan pengawasan, pembahasannya melibatkan badan pertimbagan jabatan dan kepengkatan (Baperjakat)," kata Insyafuddin.

"Di sisi lain, pelantikan ini untuk penyegaran dan kepentingan organisasi perangkat daerah yang lebih baik," tegasnya.[ZF]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini