-->

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

24 Februari, 2023, 16.12 WIB Last Updated 2023-02-24T09:14:23Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan satu unit truk jenis cold diesel beserta supirnya yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Penangkapan truk cold diesel beserta supir berinisial GN (44) saat berada di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/02/2023).


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi iNewsPortalAceh.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," jelas Winardy.


Ia menjelaskan, terduga akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.


"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini