-->








Menyebutkan 'Telah Terjadinya Upaya Tindakan Penculikan Anak di Aceh Tamiang', Dinas Pendidikan Terindikasi Sebarkan Hoaks

12 Februari, 2023, 14.37 WIB Last Updated 2023-02-12T08:02:05Z

Pegiat LSM Aceh Tamiang, Syahriel Nasir

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Penggunaan kalimat "Sehubungan telah terjadinya upaya tindakan penculikan anak di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan maraknya pemberitaan di media massa tentang upaya penculikan anak" dalam surat imbauan nomor 800/C/363 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang" turut mendapatkan kritikan dari pegiat LSM kabupaten setempat.

Syahriel Nasir menegaskan bahwa penggunaan kalimat "Sehubungan telah terjadinya upaya tindakan penculikan anak di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan maraknya pemberitaan di media massa tentang upaya penculikan anak" dalam surat imbauan yang dikeluarkan Disdikbud Aceh Tamiang tertanggal 06 Februari 2023 terindikasi mengarah ke hoaks.

Sebab, isu penculikan anak yang sempat membuat masyarakat Aceh Tamiang resah hingga saat ini belum terbukti kebenarannya. Bahkan, belum ada warga yang melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

"Sampai saat ini kita belum mendengar informasi tentang adanya warga di Kabupaten Aceh Tamiang yang melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian tentang kasus penculikan anak, bahkan hasil penyelidikan pihak kepolisian belum ditemukan bukti tentang adanya kasus tersebut," ujar Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Minggu (12/02/2023).

Syahriel justru menyayangkan Disdikbud Aceh Tamiang yang penggunaan kalimat "telah terjadinya upaya tindakan penculikan anak di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang", dalam surat imbauan yang terlanjur beredar luas di tengah masyarakat. Pasalnya, kalimat tersebut mengasumsikan bahwa upaya tindakan penculikan anak di Kabupaten Aceh Tamiang benar telah terjadi dan akan semakin memperkeruh suasana.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selain itu, kata Nasir, akibat penggunaan kalimat "telah terjadinya upaya tindakan penculikan anak di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang" dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta. PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan se-Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, Disdikbud dapat di-indikasikan sebagai penyebaran informasi tidak benar (hoaks)

"Perlu kita ingatkan kepada Disdikbud Aceh Tamiang bahwa penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp.1 Miliar," tegasnya.

Nasir menambahkan, karena masalah ini baru sebatas isu dan belum terbukti kebenarannya, seharusnya Disdikbud Aceh Tamiang menterakan kata 'isu' pada kalimat yang tertulis dalam surat imbauan kemarin.

"Kita mengimbau Disdikbud Aceh Tamiang agar tidak menyikapi isu penculikan anak dengan berlebihan atau dengan kepanikan. Seharusnya kemarin saat akan dikeluarkan surat imbauan tersebut Disdikbud terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika perlu, menunggu hasil penyelidikan polisi terkait isi penculikan anak yang kini beredar luas di kalangan masyarakat," pinta Nasir.

"Dalam hal ini, kita sepakat dengan himbauan yang disampaikan oleh Ketua FPRM kemarin, yakni Disdikbud Aceh Tamiang harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang, dan berupaya meralat kembali surat imbauan tertanggal 06 Februari 2023 tersebut," demikian pungkasnya.[ZF]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini