LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Tidak adanya kejelasan penggunaan anggaran coorporate social responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Aceh bukanlah suatu hal baru. Anggaran besar dalam bentuk CSR ataupun PKBL merupakan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu berada dan jumlahnya relatif besar.
"Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga jadi pertanyaan masyarakat, dikemanakan saja CSR BUMN yang ada di Aceh selama ini, apakah sudah disalurkan dengan benar ke masyarakat atau malah untuk kepentingan oknum tertentu, ini perlu di cek," ungkap Ketua DPD Alamp Aksi, Mahmud Padang, Kamis (16/03/2023).
Berdasarkan aturan, semestinya minimal 1-2% keuntungan BUMN yang ada di Aceh disalurkan ke masyarakat, besarannya sungguh fantastis. Apalagi untuk perusahaan sekelas PLN, Pertamina, dan perusahaan-perusahaan besar.
"Kita berharap pihak KPK dan penegak hukum lainnya termasuk Polda hingga Kejati turut memonitoring realisasi program CSR atau PKBL dari BUMN-BUMN yang ada di Aceh. Sejauh ini anggaran tersebut begitu besar tapi manfaatnya ke masyarakat sangat kecil, makanya perlu dimonitor bahkah diaudit oleh pihak berwenang," ujarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Mahmud, perlunya audit dan monitor serta evaluasi terhadap penggunaan CSR, agar anggaran CSR BUMN jangan sampai digunakan untuk kepentingan oknum tertentu baik itu dari internal maupun pihak berkaitan dengan BUMN.
"Anggaran CSR BUMN itu murni harus diperuntukkan untuk masyarakat dimana tempat perusahaan BUMN itu berada, jangan sampai malah digunakan untuk buka usaha oknum tertentu, dan sebagainya. Sudah jadi rahasia umum di Aceh untuk mengakses anggaran ini, masyarakat harus berdasarkan rekom pihak tertentu yang disebut-sebut orang dalam, ini harus dicek kenapa bisa demikian, apa ada permainan dan sebagainya," kata Mahmud.
Mahmud, menyebutkan penggunaan CSR BUMN yang selama ini kurang transparan ke publik besaran hingga alirannya untuk apa saja patut dimonitor dan audit karena peluang korupsi dan penyalahgunaannya dalam persoalan ini terbuka lebar.
"Jangan sampai ada pula yang punya kavling-kavling dan quota untuk penggunaan CSR yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan memperkaya diri, inikan sudah tidak sesuai dengan tujuan CSR yang semestinya untuk rakyat lagi," sebutnya.
Terakhir, Mahmud meminta agar semua BUMN yang ada di Aceh menyampaikan kepada publik berapa dan untuk kegiatan apa-apa saja penggunaan CSR tersebut.
"Yang pasti jangan sampai ada model pemotongan-pemotongan CSR ke masyarakat, jangan pula ada penggunangan CSR untuk kepentingan pribadi internal ataupun oknum tertentu yang berkaitan dengan BUMN," tegasnya.[*/Red]