-->








Anggota DPRA Fraksi Golkar Dapil 7 'MR' Letakkan Sejumlah Kegiatan Pokir di Dapil Lain, LAKI: Kangkangi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

27 Maret, 2023, 14.39 WIB Last Updated 2023-03-28T01:25:15Z

 Anggota DPRA Fraksi Golkar Dapil 7 (Kabupaten Aceh Tamiang - Kota Langsa), berinisial MR alias Adek | Foto: Net

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang Syahriel Nasir menyayangkan ulah sejumlah oknum anggota DPR Aceh Dapil 7 (Kabupaten Aceh Tamiang - Kota Langsa) yang diduga kuat melakukan penyimpangan, yakni meletakkan sejumlah kegiatan Pokir (Pokok-pokok pikiran) tahun anggaran 2023 di luar Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Soalnya, hal tersebut terindikasi mengkhianati suara masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa pada Pemilu 2019 lalu, serta mengangkangi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Bahkan sejumlah kegiatan Pokir oknum anggota DPRA Dapil 7 tahun ini yang diletakkan di Dapil lain diduga kuat bukan hasil penjaringan saat turun reses tahun lalu.

"Selaku masyarakat Dapil 7, kita menyayangkan ulah sejumlah oknum anggota DPR Aceh Dapil 7 yang diduga kuat meletakkan sejumlah kegiatan Pokir tahun anggaran 2023 di luar Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Soalnya hal tersebut terindikasi mengkhianati suara masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa pada Pemilu 2019 lalu, serta mengangkangi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir melalui rilis persnya yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (27/03/2023) pagi.

Menurut Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, salah seorang oknum anggota DPR Aceh Dapil 7 yang diduga meletakkan sejumlah kegiatan Pokir TA 2023 di Dapil lain, yakni berinisial MR alias Adek, yakni oknum wakil rakyat dari Fraksi Golkar.

Diterangkan oleh Nasir, kegiatan Pokir TA 2023 atas nama MR yang jumlah pagunya Rp22.100.000.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Seratus Juta Rupiah), hanya Rp9.150.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diletakkan di Dapil 7. Artinya, lanjut Nasir, terindikasi lebih setengah dari Pagu, yakni Rp1.950.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) anggaran kegiatan Pokir atas nama MR dilempar ke luar Dapil 7.

"Kita menduga kuat sejumlah kegiatan Pokir yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) para legislator telah dilempar MR alias Adek ke luar Dapil 7 dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis bertujuan untuk mengeruk keuntungan secara pribadi. MR terindikasi telah mengkhianati 8.040 suara masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa yang memilih dirinya pada Pemilu Legislatif 2019 lalu," ungkapnya lagi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dibeberkan oleh Nasir, adapun sejumlah kegiatan Pokir TA 2023 atas nama MR yang ditujukan ke Dapil 7 yaitu, Bantuan becak motor untuk masyarakat Kota Langsa Rp.500 juta, Bantuan pukat tangkap ikan untuk Desa Telaga Tujuh, Kota Langsa Rp.500 juta, Pembangunan jalan lingkungan Gampong Lhok Banie dan Matang Seulimeng, Kota Langsa Rp.2 miliar, Pembangunan pagar Masjid Quba Gampong Sidorejo, Kota Langsa Rp.1 miliar, Pendidikan Karakter Siswa SMA/SMK se Kabupaten Aceh Tamiang Rp.500 juta, Pendidikan Karakter Siswa SMA/SMK se Kota Langsa Rp.500 juta.

Selanjutnya, tambah Nasir, Pengadaan mobil kopi dan peralatan kelompok usaha kopi Kendi Rp.500 juta, Penimbunan Mesjid Baitul Muarif Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa Rp.1 miliar, Pesona Pesisir Timur Aceh Kota Langsa Rp.1 miliar, Rehab Mesjid Al-Khairia Desa Jamur Jelatang, Kec. Rantau, Aceh Tamiang Rp.500 juta, Pemasangan Paving Block SMU Negeri 1 Langsa Rp.230 juta, Pendidikan Karakter Siswa SMA/SMK se Kabupaten Aceh Tamiang Rp.350 juta, Pendidikan Karakter Siswa SMA/SMK se Kota Langsa Rp.340 juta, dan Penataan Halaman SMK Negeri 2 Langsa, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa Rp.230 juta.

Diterangkan juga oleh Nasir, oknum anggota DPR Aceh Fraksi Golkat Dapil 7 berinisal MR alias Adek, selain dugaan telah mengangkangi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, juga ditengarai terlibat jual kegiatan Pokir (korupsi). Oleh karenanya, dirinya atas nama Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada aparat penegak hukum, baik pihak Polda maupun Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRA Fraksi Golkar dari Dapil 7 yang berinisial MR alias Adek.

"Untuk kita pahami secara bersama bahwa Pokir adalah modus baru untuk korupsi oknum dewan. Inilah salah satu ekses negatif sistem pemilu legislatif di Indonesia yang membutuhkan biaya besar untuk memperoleh suara agar terpilih menjadi wakil rakyat," cetus Nasir.

Ketika dikonfirmasi perihal tersebut melalui pesan WhatsApp (WA), tidak dibalas oleh anggota DPRA Fraksi Golkar dari Dapil 7 yang berinisial MR alias Adek. Kemudian setelah menunggu hampir tiga jam tidak ada balasan juga, akhirnya LintasAtjeh.com menghubungi melalui smartphone tapi tidak diangkat.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini