-->

Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemic Covid-19?

20 April, 2023, 17.58 WIB Last Updated 2023-04-20T10:59:00Z
SEMENJAK Tahun 2020, perekenomian di dunia tiba-tiba memburuk karena adanya pandemi yang mematikan jalannya proses bisnis hampir di semua sektor. Berdasarkan Survei Kemnaker pada akhir tahun 2020, Banyak perusahaan yang terdampak langsung oleh pandemi dengan data 88 % perusahaan yang terdaftar. Perusahaan ritel memang paling terkena dampaknya karena terdapat penurunan permintaan pasar, produksi, dan keuntungan yang terjadi pada perusahaan. 

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Hanya terdapat 17,8 % perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 % perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 % yang melakukan keduanya. Dari sini, mulai terdapat perubahan cara kerja perusahaan seperti diberlakukannya work form home/teleworking yang menjadi pilihan utama bagi perusahaan, sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efisiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan.

Hal ini juga menyebabkan beberapa perusahaan mulai tidak menggunakan kantor fisik untuk menekan biaya karena telah dimudahkan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Setelah tiga tahun berlalu, berbagai usaha telah dilakukan untuk mempertahankan perekonomian Indonesia dengan beberapa rekomendasi diatas. Berdasarkan World Bank, Pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19 terjadi di tengah lingkungan global yang semakin menantang.

Pertumbuhan Indonesia meningkat pada akhir tahun 2021 mencapai 3.7 % ketika Indonesia keluar dari gelombang varian Delta yang cukup parah pada bulan Juli-Agustus momentum tersebut terbawa hingga triwulan pertama tahun 2022 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 % (yoy) dan menyerap dampak peningkatan kasus Covid-19 terkait varian omicron yang singkat dan tajam. Sumber pertumbuhan sejak akhir tahun 2021 juga perlahan berpindah dari ekspor dan konsumsi pemerintah ke konsumsi dan investasi swasta.

Dalam kesempatan ini, dijelaskan bahwa hasil survei ini juga menyampaikan enam rekomendasi:

Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail lagi agar mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi khususnya, insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap kartu pra kerja.

Kedua, perlunya pemerintah memberikan perhatian yang lebih bagi perusahaan UMKM yang terdampak pandemi meskipun saat ini pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KUR, restukturisasi pinjaman dan pengurangan pajak. 

Ketiga, pemerintah perlu memperluas informasi pasar tenaga kerja yang berorientasi pada jenis pekerjaan, dan perusahaan juga perlu didorong untuk menentukan spesifikasi keahlian yang dibutuhkan agar terinformasikan skills demand secara lebih luas. 

Keempat, kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setelah pandemi berkaitan dengan teknologi, baik teknologi informasi maupun teknologi industri. Seperti terkait digital marketing, dan digital working.

Kelima, dibutuhkan kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan flexible working arrangement yang menyangkut jabatan dan jenis pekerjaan tertentu.

 Keenam, diperlukan kebijakan yang cukup komprehensif terkait penyatuan beberapa jaminan sosial bagi pekerja, baik terkait pendidikan dan kesehatan, termasuk program untuk masa pandemi yang lebih persisten.

Sumber referensi

Penulis: Nurma Matiyoh (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USK)
Komentar

Tampilkan

Terkini