-->








Retribusi Pasar 120 Ribu Rupiah, Pedagang: Seperti Bayar Upeti Zaman Penjajah

20 April, 2023, 20.01 WIB Last Updated 2023-04-20T13:02:31Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Sejumlah penjual daging musiman keluhkan besarnya biaya retribusi pasar yang dipungut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa.


"Kami harus mengeluarkan uang sebesar 160 ribu rupiah untuk dapat berjualan di sini. Yang paling besar untuk membayar retribusi pasar sebesar 120 ribu rupiah, padahal dinas tersebut tidak memberikan fasilitas," ujar Yusuf, salah seorang penjual daging musiman saat ditemui LintasAtjeh.com di pinggir jalan A Yani, Kamis (20/04/2023).


Menurutnya, pengutipan retribusi pasar oleh orang yang mengaku dari Disperindagkop dan UKM Kota Langsa tanpa menggunakan atribut ataupun tanda pengenal itu terkesan seperti pembayaran upeti pada masa penjajahan.


"Dalam surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa itu tertera tulisan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Karena itu kami bertanya kekayaan daerah yang mana yang telah kami pakai?" tanya Yusuf.


"Kalau di pinggir jalan ini disebut kekayaan daerah, berarti ini kan wewenang Dishub, bukan Disperindagkop dan UKM," imbuhnya.


Mahlil, SH, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya pengutipan retribusi pasar kepada para penjual daging musiman itu.


"Retribusi lapak daging meugang kontrak kerja pihak ketiga, maka pihak ketiga yang langsung setor ke Kas Daerah sesuai target yang sudah ditetapkan oleh exekutif dan legislatif," tulis Mahlil dalam pesan WhatsApp nya.


"Dinas untuk target PAD hanya tiga kali hari meugang. Sebelum covid dan wabah PMK lapak meugang retribusi 150 ribu rupiah," imbuhnya.


Saat ditanya mengapa dalam surat tanda terima retribusi tersebut tidak dituliskan nama pedagang, Mahlil menjawab bahwa nama pemberi atau pembayar bisa buat kwitansi pihak letiga bukan dinas karena retribusi tidak wajib nama pembayar keculi pajak daerah.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Saat ditanya perusahaan atau CV mana yang menjadi pihak ketiga untuk melakukan pengutipan tersebut, Mahlil mengatakan bahwa retribusi boleh ke perorangan tidak harus CV. 


"Badan jalan termasuk kekayaan daerah milik negara. Pinggir jalan masuk dalam kekayaan daerah, Dishub parkir, jualan masuk Disperindag," ungkapnya.


Saat ditanya mengapa badan jalan digunakan sebagai tempat berjualan walaupun secara aturan tidak diperbolehkan atau di larang.


"Betul sekali tapi untuk lapak megang di kota, jalan kita pakai untuk dua hari saja bukan jualan untuk jangka waktu lama. Itu kebijakan kepala daerah untuk kepentingan orang ramai," jawab Mahlil.


"Malah data yang ada banyak pedangang daging dari luar Kota Langsa yang jualan disini. Siap jualan pulang sampah-sampah dan jalan harus di cuci tugas LH tiap selesai megang," tulisannya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini