-->








Pengusaha Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Oktober 2024

06 April, 2023, 13.45 WIB Last Updated 2023-04-06T06:45:33Z

BPJPH menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. 

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (09/01/2023).

Nah, supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023.

“Kami membuka 1 juta kuota sertikikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan untuk mendaftar program sertfikasi halal gratis 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Diketahui dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah merekrut 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

Tugas Pendamping PPH dalam Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Pendamping PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Syahriel Nasir, Salah Seorang Fasilitor dan Pendamping Produk Halal BPJPH Kementrian Agama RI untuk Wilayah Aceh, Nomor Kontak Hp/WA:  081269995629

Pendampingan PPH juga bisa dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Biasanya, organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH akan mengadakan rekrutmen pendamping PPH yang dapat diikuti masyarakat umum. Sebelum bergabung, alangkah baiknya ketahui dulu apa saja tugas pendamping PPH. Berikut penjelasannya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Mengutip buku Regulasi, Prosedur, dan Sistem Jaminan Halal oleh Joko Hermanianto dkk., pendampingan PPH dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan pelaku usaha.

Setelah diverifikasi dan divalidasi, pendamping PPH bertanggung jawab menyampaikan seluruh dokumen kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pendampingan PPH dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, hingga bantuan tenaga ahli kepada organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH. Secara umum, tugas pendamping PPH adalah sebagai berikut:

Melakukan kurasi data pelaku usaha sebelum diajukan permohonan sertifikasi halal.

Melakukan verifikasi dan validasi atar pertanyaan kehalalan oleh pelaku usaha.

Mengecek kesesuaian manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar halal.

Membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan jika dibutuhkan, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan dokumen legalitas lainnya.

Alur Proses Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Untuk memudahkan proses sertifikasi, BPJPH Kementerian Agama menyediakan aplikasi SIHALAL. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dengan syarat tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare.

Nantinya, proses pengajuan tersebut akan didampingi oleh PPH. Dikutip dari buku Penerapan Teknologi Instansi: Minuman Berbahan Dasar Rempah untuk Divesifikasi Produk Halal Siap Saji di Kabupaten Trenggalek oleh Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasn dkk., berikut alur proses sertifikasi halal melaalui SIHALAL:

Pelaku usaha didampingi oleh pendamping PPH menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Pelaku usaha mendaftar atau mengajukan sertifikasi self declare melalui SIHALAL dan mengikuti alur SIHALAL, lalu mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.

Pendamping PPH melakukan verifikasi PPH dan mengunggah hasil verifikasinya ke SIHALAL.

Dokum4den pengajuan yang lengkap akan dikirimkan oleh BPJPH ke MUI untuk disidangkan di Sidang Komisi Fatwa agar bisa ditetapkan sebagai produk halal.

Jika sidang Komisi Fatwa menetapkan produk sebagai produk halal, MUI akan mengeluarkan Ketetapan Halal dan mengirimkannya ke BPJPH.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Ketetapan Halal MUI.

Pelaku usaha menerima sertifikat halal.[Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini