-->








Empat Pelaku Judi Online Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

23 Mei, 2023, 19.27 WIB Last Updated 2023-05-23T12:27:39Z

Tiga dari empat tersangka judi online yang ditangkap Polres Aceh Tamiang. Kasus ini menjadi priortias polisi karena sudah meresahkan. Foto: Dok Humas Polres Atam.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap empat pelaku judi online tindak pidana jarimah maisir (judi online) chip Higgs Domino.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah, masing-masing di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau dan Desa Upah, Kecamatan Bendahara pada Jumat (19/05/2023) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Selasa (23/05/2023) mengatakan, dari lokasi pertama diamankan satu pelaku berinisial B (45), sedangkan dari lokasi kedua diciduk tiga pelaku, MS (32), MF (27) dan AK (33).

"Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif," demikian kata AKP Muhammad Isral.

Lanjutnya, dalam penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi online, seperti ponsel yang memiliki kuota chip.

Di ponsel pertama polisi menemukan sisa chip 12.17 B, kemudian 1.5 B, sedangkan di ponsel ketiga 741.36 M dan 9.37 B.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Polisi juga menemukan uang dalam dua tempat, masing-masing Rp 451 ribu dan Rp 400 ribu yang diyakini hasil penjualan chip.

"Dari empat pelaku ini, ada yang berperan sebagai agen. Makanya ada kami temukan uang hasil penjualan chip," ungkap Isral.

Isral menambahkan, dasar penangkapan ini sesuai dengan Pasal 18, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia pun menegaskan atas arahan pimpinan, kasus perjudian ini menjadi prioritas pihaknya.

Operasi ini sendiri tidak terlepas dari maraknya laporan masyarakat yang resah atas praktik perjudian online. Para pelaku dilaporkan tidak sungkan bertransaksi dan bermain judi online di tempat umum.

"Seperti penangkapan ini, para pelaku kami amankan dari warung kopi. Artinya pelaku tidak sungkan melakukan kejahatan di tempat umum," terang Isral.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini