LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Pj Bupati setempat, Jumat (15/09/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha dalam hal itu mengatakan, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah," tegas Sekda Ardimartha.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Sebab, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
“Namun pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas," jelas Sekda.
Sekda menambahkan, pada ayat (2) berbunyi, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Ia menerangkan, selama ini mobil yang digunakan Pj Bupati bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.
“Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati," tutup Sekda Ir H. Ardimartha.[Ms]