-->








Parlementaria: Ketua DPRK Aceh Tamiang Lantik Abdul Muis Sebagai PAW

26 Maret, 2024, 13.32 WIB Last Updated 2024-03-26T08:47:29Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST, melantik Abdul Muis sebagai anggota Penganti Antar Waktu (PAW) pada rapat Paripurna pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW anggota DPRK setempat, sisa masa jabatan tahun 2019-2024, diruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (27/2/2024).

Rapat Paripurna pada agenda tersebut dipimpin oleh Suprianto, ST turut dihadiri Fadlon, SH (Wakil Ketua), Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan jumlah Anggota Dewan yang berhadir sebanyak 17 orang sehingga Rapat Paripurna memenuhi kuorum untuk dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, secara resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang masa jabatan Tahun 2019-2024 dan selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh tersebut, Suprianto, ST memandu pengucapan sumpah kepada Abdul Muis dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I dan selanjutnya masing-masing menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah.

           TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA                                     LINTASATJEH.COM

Dalam sambutannya, Suprianto, ST mewakili Anggota Dewan lainnya mengucapkan selamat datang kepada Abdul Muis dan selamat bertugas menjalankan Amanah sebagai Wakil Rakyat.

“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya dan kepada Ir. H. Tengku Rusli, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang," ucap Suprianto.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 16.30 WIB yang selanjutnya sesuai dengan agenda rapat yang telah ditetapkan pada Selasa, (27/2/2024), DPRK Aceh Tamiang akan melakukan persetujuan penetapan Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi qanun.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini