-->








Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Mahasiswi

10 April, 2024, 20.11 WIB Last Updated 2024-04-10T13:11:04Z
LINTAS ATJEH  |  ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34), salah seorang warga  Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (MA), Mahasiswi warga Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (10/04/2024).

Penangkapan  tersebut dilakukan di rumah pelaku di salah satu desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dimana pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH, menyampaikan terduga diamankan setelah Tim Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun kronologi kejadiannya pada Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, korban berangkat hendak menuju ke Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova  jurusan Tapaktuan-Medan.

Lanjut dia, sesampainya di daerah Medan pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, para penumpang yang lain sudah di antar  ketujuannya masing masing, tinggal korbanlah yang belum diantarkan ke tempat tujuannya, akan tetapi korban malah dibawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja. Sedangkan sopir  masuk ke dalam hotel. Pada saat itu, korban yang sedang duduk di dalam mobil ditarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan  yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu, 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB, di rumahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Dia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini