-->

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Terduga Pelaku Judi Online

29 April, 2024, 12.15 WIB Last Updated 2024-04-29T05:15:40Z
LINTAS ATJEH  |  ACEH SELATAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online (jual beli chip game higgs domino) di wilayah Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., pada Senin (29/04/2024) pagi, menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seorang laki laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial  MS (48) petani Warga Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, pada hari  Minggu (28/04/2024), sekira pukul 23.15 WIB.

Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli chip high domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal  melakukan penyelidikan. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (28/04/2024) sekira pukul 23.15 WIB, Unit Opsnal  berhasil mengamankan MS seorang pemain judi online jual beli chip game higgs domino di sekitaran Gampong Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa  HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli chip karena didapati  bukti pengiriman/penjualan chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan chip," terang Fajriadi. 

Dari terduga pelaku Tim Opsnal  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, sebuah HP Android merk Oppo, uang tunai Rp.1.015.000, -(satu juta lima belas ribu rupiah), Akun High Domino An. Kabi China dengan sisa chip (391.3 B) dan akun High Domino An. Cph dengan sisa chip sebanyak 321.42 B. 

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses  hukum lebih lanjut.

"Kami  menghimbau kepada seluruh masyarakat  agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor  polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal," pungkas Kasat Reskrim.[*/DTK]
Komentar

Tampilkan

Terkini