-->

Dana Publikasi Ugal-ugalan, YARA Kritik Pedas!

29 Mei, 2024, 06.05 WIB Last Updated 2024-05-29T23:09:43Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib, menegaskan kebutuhan akan tindakan tegas terhadap penggunaan dana Pokok Pikiran (POKIR) publikasi di Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh. 

Dalam pertemuan dengan wartawan pada Rabu, 29 Mei 2024, Muthallib menekankan perlunya tindakan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melarang alokasi dana Pokir Publikasi dalam berbagai anggaran, seperti APBN, OTSUS, dan APBK, di wilayah tersebut. 

Dia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Pokir selama periode 2020 hingga 2024. Muthallib mendesak agar lembaga audit seperti BPK dan BPKP RI segera mengaudit penggunaan dana tersebut, yang diyakini telah digunakan secara tidak efisien oleh pihak tertentu. 

Menurutnya, alokasi anggaran untuk publikasi tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, dan bahkan mengganggu proyek pembangunan yang lebih penting seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Selama beberapa dekade, Pemerintah Kota Langsa secara rutin mengalokasikan dana yang tidak masuk akal untuk publikasi setiap tahunnya, dengan jumlah mencapai milyaran hingga puluhan miliar rupiah. 

Muthallib menilai bahwa alokasi dana tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh oleh masyarakat, dan bahkan merugikan pembangunan infrastruktur yang lebih diperlukan. 

Selain itu, ia juga menyoroti kerjasama yang merugikan antara pemerintah daerah dan oknum media dalam alokasi dana Pokir, yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

YARA Langsa juga menyerukan kepada pihak penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh, untuk menyelidiki penggunaan dana Pokir publikasi di Pemerintah Kota Langsa. 

Mereka menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Akhirnya, Muthallib meminta Mendagri untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan alokasi dana Pokir mulai tahun ini, dengan mengacu pada dasar hukum yang jelas.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini