-->

Nekat, Seorang Akuntan SPPG di Aceh Utara Rekayasa Penggelapan Uang Perusahaan

06 Februari, 2026, 10.23 WIB Last Updated 2026-02-06T20:17:23Z
LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menahan PA (25), seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Penahanan dilakukan setelah terungkap bahwa laporan pembegalan yang dibuat pria tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan. PA nekat mengambil uang dari SPPG sebesar Rp 59.950.000 untuk keperluan pribadi. Guna mengelabui petugas dan perusahaan, ia membuat drama seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan bahwa PA awalnya datang ke Mapolres Lhokseumawe untuk melaporkan aksi pembegalan yang menimpa dirinya.

“Pelapor mengaku, pencurian dan pembegalan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalinya,” kata Ahzan dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Kecurigaan polisi mulai muncul hingga akhirnya terungkap bahwa PA telah menyuruh rekannya berinisial TU untuk beraksi layaknya seorang pembegal. Polisi kemudian berhasil menemukan TU dan membongkar skenario busuk tersebut. Dari pengakuan TU, ia nekat menuruti permintaan PA karena merasa sakit hati lantaran gajinya tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“TU mengakui bahwasanya dianya disuruh oleh pelaku lantaran sakit hati yang gajinya tidak kunjung dibayarkan, sehingga ada niat untuk menggelapkan gaji karyawannya dengan memanipulasi kejadian pencurian, dan TU diberi upah Rp 2.000.000,” sebut Ahzan. Uang Digunakan untuk Bayar Utang Dalam penggeledahan, TU menyerahkan barang bukti berupa satu unit kunci kontak remot sepeda motor dan satu kunci laci meja. Barang-barang tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PA ikut hilang di dalam tas bersama uang puluhan juta rupiah tersebut.

Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, PA kembali dipanggil oleh penyidik hingga akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Kepada polisi, akuntan muda ini mengaku uang hasil penggelapan tersebut sudah habis digunakan untuk membayar utang-utang pribadinya. Atas tindakan manipulatif dan penggelapan tersebut, PA kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh Ahzan.

Sumber. Kompas.com
Komentar

Tampilkan

Terkini