LINTAS ATJEH | BIREUEN -Pemerintah Kabupaten Bireuen mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penyintas banjir, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait hasil verifikasi dan validasi bantuan banjir Tahap II yang tidak bersumber dari instansi resmi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, melalui siaran pers resmi yang diterima media, Jumat malam (15/5/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui akun TikTok “King Bireuen” (@king_jalananasean69) bukan merupakan data resmi hasil verifikasi Tahap II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama pihak terkait.
Menurut Muhajir, unggahan akun tersebut telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah penyintas banjir mengira data yang ditampilkan merupakan hasil akhir verifikasi resmi, sehingga memicu berbagai pertanyaan hingga protes kepada aparatur desa.
“Perlu kami tegaskan bahwa data yang diposting akun tersebut bukan hasil resmi verifikasi Tahap II. Informasi resmi hanya akan diumumkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen setelah seluruh proses selesai dilakukan,” ujar Muhajir.
Ia menambahkan, akibat beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, para kepala desa dan perangkat gampong ikut kewalahan menghadapi pertanyaan masyarakat terkait nama-nama penerima bantuan yang ditampilkan di media sosial.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Pemkab Bireuen juga mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi masyarakat seperti nama, alamat, nomor KK, dan NIK tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain melanggar ketentuan hukum, paparan data pribadi di ruang digital juga sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan siber, seperti pinjaman online ilegal, pembelian barang secara daring, hingga pembobolan rekening perbankan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta admin akun tersebut menghentikan aktivitas penyebaran informasi yang menyesatkan dan bersifat provokatif karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Muhajir memastikan, hingga saat ini proses verifikasi dan validasi Tahap II masih berlangsung di BPBD Kabupaten Bireuen dan berada di bawah pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Nantinya, hasil verifikasi dan validasi Tahap II akan diumumkan secara terbuka oleh BPBD Kabupaten Bireuen. Dokumen resmi juga akan disampaikan kepada para camat selaku penanggung jawab wilayah, kemudian diteruskan kepada masing-masing kepala desa untuk ditempel di kantor desa atau lokasi lain yang mudah diakses masyarakat.
Pemkab Bireuen kembali mengimbau masyarakat agar selalu menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya, serta hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Bireuen.[*/Red]


