-->

Penegakan Hukum di Aceh Singkil Memprihatinkan, HIMAPAS: Kejari Jangan Biarkan PR Korupsi Menjadi Kabut

14 Agustus, 2026, 21.42 WIB Last Updated 2026-08-14T14:42:21Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil hari ini patut mendapat sorotan keras. Bukan karena masyarakat kekurangan laporan, bukan pula karena tidak tersedia persoalan untuk ditangani, tetapi karena sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum justru terkesan berjalan lamban, tidak transparan, dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kondisi ini menjadi pertanyaan serius bagi kami di Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). Sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami mempertanyakan: sampai kapan masyarakat Aceh Singkil harus menunggu kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang menyangkut uang rakyat?

Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kritik ini merupakan bentuk kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan tidak membiarkan perkara dugaan korupsi kehilangan arah.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Perkara tersebut telah menjadi sorotan publik dan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Namun, publik kembali mempertanyakan perkembangan penanganannya, khususnya mengenai kapan proses hukum tersebut memberikan kepastian terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Namun, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan telah menemukan pihak yang patut diduga bertanggung jawab, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada media, Jum'at (14/08/2026).

Persoalan berikutnya, lanjut dia, adalah dugaan penyimpangan pengadaan genset pada Dinas Kesehatan Aceh Singkil tahun anggaran 2016 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Perkara ini bukan perkara baru. Anggaran tersebut telah direalisasikan hampir satu dekade lalu. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pada 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah Puskesmas penerima genset.
Jangan sampai usia perkara lebih tua daripada keberanian untuk menyelesaikannya.

Yang paling serius adalah dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Singkil.

Program ini menyangkut dana publik dan kepentingan masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memeriksa satu titik lalu berhenti.

Perkara PSR ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun sampai hari ini, publik belum melihat progres yang sebanding dengan besarnya persoalan yang sedang ditangani.

Kami bertanya kepada Kejaksaan, apa yang sebenarnya sedang dikerjakan? Sapriadi Pohan menegaskan bahwa masyarakat Aceh Singkil tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya terlihat aktif ketika perkara menjadi sorotan publik.

“Kalau memang Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rumah penegakan hukum di Aceh Singkil, jangan diam. Lambaikan tangan dan biarkan Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih supervisi serta memastikan perkara-perkara tersebut tidak mati di tengah jalan.”

"Jangan sampai perkara hanya naik status, tetapi kemudian kehilangan momentum dan kembali berjalan di tempat. Dan di berhentikan secara prematur banyak pola penanganan perkara di aceh singkil kehilangan sorotan dan diberhentikan secara diam diam," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini