-->

Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut dan Tindak Pelaku

16 Agustus, 2026, 22.15 WIB Last Updated 2026-08-16T15:15:32Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (BAKORNAS LEPPAMI) PB HMI, Tonicko Anggara mendesak Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat Aceh Selatan.

Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI tersebut menyampaikan bahwa kerugian akibat tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang saat ini meresahkan masyarakat Aceh Selatan bila terus menerus dilakukan pembiaraan tanpa pengusutan dan penindakan maka  akan menciptakan beragam efek jangka panjang yang merugikan masyarakat, daerah maupun negara.

"Kami mendesak Kapolres Aceh Selatan untuk mengusut dan menindak pelaku tambang tanpa izin atau ilegal ini untuk memutus cepat rantai kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ini diantaranya adalah kerusakan lingkungan, mengganggu ruang hidup masyarakat, memicu konflik dan menciptakan kerugian ekonomi berupa merusak iklim investasi serta kerugian pada keuangan negara sebab tak miliki serapan terhadap pajak," tegas Tonicko Anggara.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI tersebut juga mengingatkan bahwasanya perintah pengusutan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan, Kamis (14/08/2026).

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal ini selaras dengan apa diperintahkan oleh Presiden, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," pintanya.

"Kami kembali mengingatkan bahwa pada perintah pengusutan dan penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal juga adalah perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Panglima TNI dan Kapolri. Oleh karenanya kami berharap seluruh instansi pemerintah yang miliki wewenang dapat selaras dengan perintah presiden tersebut, termasuk Polri," tutup Tonicko Anggara kepada media, Minggu (16/08/2026).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini