LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh untuk menggelar aksi jilid II. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penagihan terhadap tindak lanjut Pemerintah Aceh atas sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan HIMAPAS dalam aksi pada 14 September 2026.
HIMAPAS menilai persoalan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil belum mendapatkan penyelesaian yang konkret. Karena itu, aksi jilid II diarahkan untuk meminta kejelasan langkah Pemerintah Aceh, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Koordinator Lapangan HIMAPAS, Aanda, mengatakan kedatangan mereka bukan sekadar mengulang aksi sebelumnya, melainkan menagih komitmen dan tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
“Tujuan kami datang kembali adalah menuntut kejelasan dan tindak lanjut atas tuntutan aksi sebelumnya. Kami meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap Bupati Aceh Singkil,” ujar Aanda.
Menurut HIMAPAS, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada persoalan subjektif, tetapi berangkat dari sejumlah persoalan pemerintahan, sosial, ekonomi, birokrasi, serta pengelolaan program bantuan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Sejumlah Persoalan Aceh Singkil Disorot
HIMAPAS membawa sejumlah isu dalam aksi jilid II tersebut.
Pertama, persoalan dana jaminan hidup (jadup) dan rehabilitasi-rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana Aceh Singkil tahun 2025.
HIMAPAS meminta adanya kepastian mengenai realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak. Selain itu, mereka meminta transparansi terkait pelaksanaan bantuan stimulan yang menurut HIMAPAS masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kedua, status Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh Singkil.
HIMAPAS mempertanyakan status Pj Sekda yang menurut mereka telah melewati dua periode perpanjangan selama satu tahun. Mereka meminta Pemerintah Aceh menjelaskan dasar hukum, mekanisme serta status terbaru jabatan tersebut.
Ketiga, dugaan jual beli jabatan dan banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
HIMAPAS meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pengisian jabatan, termasuk dugaan rangkap jabatan dan menjamurnya posisi Plt pada sejumlah SKPK.
HIMAPAS menilai persoalan birokrasi harus diselesaikan secara transparan agar pelayanan publik tidak terganggu dan proses pemerintahan tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, persoalan Sekolah Rakyat dan legalitas tanah yang dibeli Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
HIMAPAS mendesak adanya kejelasan mengenai status Sekolah Rakyat serta dokumen dan legalitas tanah yang dibeli pemerintah daerah. Mereka juga meminta penjelasan terkait dugaan bahwa tanah tersebut merupakan tanah eks-transmigrasi yang kemudian diperjualbelikan.
HIMAPAS meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap kondisi birokrasi dan sosial-ekonomi Aceh Singkil.
HIMAPAS mendesak Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil dan, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang memenuhi syarat, mengambil langkah sesuai kewenangannya.
HIMAPAS juga menyampaikan tuntutan agar dilakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepemimpinan kepala daerah apabila memang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Keenam, pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
HIMAPAS mendesak aparat penegak hukum dan lembaga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Mereka menekankan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan politik maupun opini.
Ketujuh, evaluasi terhadap Sekda Aceh Singkil.
HIMAPAS meminta adanya evaluasi dan kejelasan status Sekda/Pj Sekda Aceh Singkil, termasuk meminta klarifikasi mengenai masa jabatan dan dugaan keterkaitan pejabat tertentu dengan persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
Kedelapan, audit transparan terhadap APBK Aceh Singkil.
HIMAPAS mendesak dilakukannya audit dan pengawasan terhadap pengelolaan APBK Aceh Singkil. Mereka meminta penggunaan anggaran daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta diarahkan pada kepentingan masyarakat.
PEMERINTAH ACEH: JADUP DAN SEKOLAH RAKYAT DISEBUT DALAM PROSES
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh turut menerima massa HIMAPAS. Hadir di antaranya Kepala Dinas Sosial Aceh dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh.
Kepala Dinas Sosial Aceh menyampaikan bahwa persoalan jadup dan Sekolah Rakyat sedang dalam proses penanganan.
“Terkait jadup dan Sekolah Rakyat, saya akan bertanggung jawab. Sejauh ini semuanya sudah dalam proses,” demikian penyampaian Kepala Dinas Sosial Aceh kepada massa aksi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh menjelaskan persoalan Pj Sekda dan banyaknya Plt kepala SKPK telah disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyampaikan persoalan tersebut secara lisan kepada Bupati Aceh Singkil dan mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang akan kembali ditagih HIMAPAS dalam aksi lanjutan.
HIMAPAS: Jangan Hanya Janji, Harus Ada Tindak Lanjut
Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut karena menurut mereka tindak lanjut atas aksi 14 September 2026 belum menunjukkan hasil yang konkret.
“Sejak aksi 14 September lalu, kami melihat proses dari Pemerintah Aceh, khususnya Asisten III, belum memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap tuntutan kami. Karena itu, kami akan kembali pada Kamis, 1 Oktober, dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami ingin Pemerintah Aceh segera menyurati Menteri Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh Singkil,” kata Sapriadi Pohan.
Sapriadi menegaskan bahwa HIMAPAS tidak ingin tuntutan mereka berhenti pada penerimaan aspirasi dan pertemuan semata. Menurutnya, pemerintah harus memberikan jawaban yang terukur mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa langkah yang akan dilakukan, serta kapan tindak lanjut tersebut dilaksanakan.
“Kami tidak ingin aksi hanya berakhir pada penerimaan massa dan pernyataan akan ditindaklanjuti. Masyarakat Aceh Singkil membutuhkan kepastian. Kalau memang ada persoalan dalam pemerintahan, maka lakukan evaluasi secara objektif. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, periksa sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Desak Evaluasi, Bukan Pengadilan di Jalanan
HIMAPAS menyatakan tuntutan terhadap evaluasi Bupati Aceh Singkil harus ditempatkan dalam mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kewenangan pemberhentian sementara bupati/wali kota dalam kondisi yang memenuhi ketentuan tertentu berada pada Menteri Dalam Negeri. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah berdasarkan keadaan dan proses hukum tertentu.
Karena itu, tuntutan HIMAPAS diarahkan agar Pemerintah Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan serta meneruskan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat apabila ditemukan dasar yang memerlukan intervensi Menteri Dalam Negeri.
HIMAPAS menilai Pemerintah Aceh memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. UU Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur, dalam kapasitas tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap daerah kabupaten/kota.
Aksi 1 Oktober akan Kembali Digelar
HIMAPAS memastikan persoalan tersebut belum dianggap selesai.
Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Pemerintah Aceh tidak memberikan kejelasan tindak lanjut terhadap tuntutan sebelumnya.
Bagi HIMAPAS, persoalan Aceh Singkil bukan hanya mengenai pergantian atau evaluasi seorang pejabat, tetapi menyangkut bagaimana pemerintahan daerah dijalankan, bagaimana anggaran publik dikelola, bagaimana masyarakat terdampak bencana mendapatkan haknya, serta bagaimana pelayanan publik dan birokrasi bekerja.


