LINTAS ATJEH | JAKARTA - Aktivis pemuda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, meminta DPRK Aceh Selatan tidak hanya menyoroti aktivitas pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga mengambil sikap terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di daerah aliran sungai (DAS) Kluet, Manggamat.
Tonicko menilai pembahasan mengenai sektor pertambangan di Aceh Selatan seharusnya diarahkan pada penyelesaian persoalan secara konkret, termasuk pengawasan terhadap PETI dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
Menurut Tonicko, narasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan selama ini belum menyentuh substansi persoalan pertambangan secara menyeluruh.
"Kami menilai bahwa narasi dari para anggota DPRK Aceh Selatan tidak substantif dan tak bermuara pada penyelesaian persoalan-persoalan pada sektor pertambangan yang ada di Aceh Selatan."
Ia juga menyoroti apa yang dinilainya sebagai ketidakseimbangan perhatian DPRK dalam menyikapi persoalan pertambangan. Menurut Tonicko, keberadaan PETI relatif jarang dibahas dalam konteks pengusutan dan penindakan.
"DPRK Aceh Selatan menurut kami terkesan menyikapi persoalan-persoalan di sektor pertambangan ini menggunakan standar ganda karena perusahaan yang memiliki IUP saja disorot akan tetapi PETI di DAS Kluet jarang sekali dibicarakan, apalagi diperjuangkan sampai ke tahap pengusutan dan penindakan dalam upaya pemberhentiannya. Nah kami merasa begitu."
Tonicko mengatakan, apabila alasan utama penolakan terhadap aktivitas pertambangan berkaitan dengan dampak lingkungan dan aspek sosial-kemasyarakatan, maka PETI di DAS Kluet juga semestinya menjadi bagian penting dari pengawasan DPRK Aceh Selatan.
Ia menyoroti potensi dampak yang dapat muncul dari aktivitas PETI di DAS Kluet antara lain deforestasi dan pencemaran daerah aliran sungai (DAS).
Menurut dia, persoalan pertanggungjawaban menjadi lebih kompleks ketika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa legalitas.
"Kalau persoalannya adalah dampak buruk bagi lingkungan dan investasi yang harus mempertimbangkan aspek sosial-kemasyarakatan maka seharusnya DPRK Aceh Selatan dan Pansus Pertambangan nya itu fokus mengurusi PETI yang sampai hari ini masih beroperasi di wilayah DAS Kluet. Bilamana terjadi masalah yang dialami oleh masyarakat dampak deforestasi dan tercemarnya DAS misalkan, kemana masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban sebab aktivitas itu tidak tercatat dan terdapat karena statusnya ilegal."
Pernyataan Tonicko tersebut menempatkan persoalan PETI bukan hanya sebagai isu penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan lingkungan, kepastian pertanggungjawaban, dan tata kelola pertambangan.
Selain PETI di kawasan DAS Kluet, Tonicko mempertanyakan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan.
Ia menilai keberadaan pansus seharusnya menghasilkan langkah pengawasan dan penyelesaian yang dapat dilihat masyarakat. Namun, menurutnya, tujuan, hasil, dan capaian pansus tersebut belum terlihat secara konkret.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tonicko bahkan meminta pimpinan DPRK Aceh Selatan mempertimbangkan pembubaran pansus melalui rapat paripurna apabila keberadaannya dinilai tidak progresif.
"Kita bingung pansus pertambangan ini dibentuk untuk apa, sudah mengerjakan apa, hasilnya apa dan apa kira-kira capaiannya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pertambangan yang ada di daerah? Kalau memang tidak progresif dan minim dampak, maka kami memohon kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan untuk dibubarkan saja di rapat paripurna pansus pertambangan ini."
Ia kemudian mengaitkan persoalan PETI di DAS Kluet dengan iklim investasi di Aceh Selatan.
Menurut Tonicko, keberadaan aktivitas PETI di DAS Kluet bukan hanya menyangkut aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga berhubungan dengan penerimaan negara dan daerah serta ruang investasi yang berjalan melalui mekanisme resmi.
"Urgensi penyelesaian persoalan PETI di wilayah ini jelas hal itu karena PETI menyebabkan terciptanya kerusakan iklim investasi di Aceh Selatan, menghilangkan ruang bagi penyerapan anggaran dan manfaat bagi kas negara maupun daerah baik dari pajak maupun pendapatan bukan pajak. Bila DPRK Aceh Selatan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada hal ini maka kami bisa menganggap DPRK Aceh Selatan turut andi dalam merusak iklim investasi di Aceh Selatan."
Tonicko mengatakan fungsi pengawasan DPRK semestinya dapat digunakan untuk memastikan persoalan pertambangan dibahas secara menyeluruh, baik aktivitas yang memiliki izin maupun kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin.
Tonicko juga menyampaikan bahwa BAKORNAS LEPPAMI PB HMI telah mengadvokasi persoalan PETI di wilayah DAS Kluet, Aceh Selatan.
Menurut dia, pihaknya telah mendesak Kapolres Aceh Selatan untuk mengusut dan menindak pelaku serta seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI yang terlibat di wilayah tersebut.
Ia meminta DPRK Aceh Selatan menyerap aspirasi tersebut secara kelembagaan. Menurut Tonicko, DPRK melalui Pansus Pertambangan dapat memanggil Kapolres Aceh Selatan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengusutan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di DAS Kluet.
"Kita sudah desak Kapolres, persoalan PETI di DAS Kluet ini panggil dong Kapolres Aceh Selatan untuk memastikan berjalannya pengusutan dan penindakan terhadap pelaku aktivitas dan seluruh pihak yang terlibat."
Tonicko menilai persoalan pertambangan di Aceh Selatan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan atau perdebatan publik. Ia meminta adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan, baik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di DAS Kluet maupun polemik pertambangan berizin.
"Diakhir kami hanya ingin sedikit mengingatkan, bahwa muaranya DPRK yang kita harapkan adalah konsepsi dan gerak yang konkret guna menyelesaikan persoalan-persoalan pertambangan di Aceh Selatan. Jangan sampai hanya menjadikan persoalan tambang ini hanya dijadikan sebagai ajang peningkatan popularitas belaka," pungkasnya.[*/Red]
