-->








Polres Langsa Tetap Sidik Kasus RSUD Langsa

21 April, 2017, 23.32 WIB Last Updated 2017-04-21T17:05:01Z

LANGSA - Penanganan kasus dugaan Pihak RSUD Langsa melakukan pemusnahan obat-obatan bantuan tsunami dan kadaluarsa tanpa mengikuti prosedur dan melakukan dumping limbah atau bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan hidup  tanpa izin, Polres Langsa telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 28 November 2016 lalu.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik Polres Langsa telah memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 11 orang diantaranya, Amir Fauzi Kepala Instalasi Sanitasi, Kepala Instalasi Farmasi Mirza Kesuma, S,Farm, Staf Instalasi Farmasi Fuji Juliansyah, Ketua tim pemusnahan obat-obatan RSUD Langsa Syamsul, SST, Operator Incenerator Suherman Syahputra, Tenaga bakti RSUD Langsa Abdul Anis, SH, Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana RSUD H. Yusrizal, ST, Sopir RSUD Langsa Hamdan, Elisa Putri saksi Ahli atau PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, dan Zuraida, S, Si yang merupakan saksi Ahli atau PNS Dinas Kesehatan Kota Langsa.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Taufik, SIK kepada LintasAtjeh.com melalui pesan singkatnya, Jumat (21/04/2017).

"Pihak penyidik Polres Langsa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa dokumen pemusnahan diantaranya,berita acara serah terima barang, berita acara pemusnahan barang rusak atau kadaluarsa, Skep Tim Pemusnahan, dan Rekaman CCTV Obat obatan yang dimuat ke bak mobil," kata Kasat Reskrim.

Kasat juga menjelaskan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa, berdasarkan data obat-obatan atau berita acara serah terima barang yang akan dimusnahkan berjumlah lebih kurang 8 ton, dikarenakan mesin Incenerator rusak, pemusnahan obat-obatan dihentikan dan saat ini sisa obat obatan yang akan dimusnahkan masih berada di Gudang RSUD Langsa. Dan obat-obatan yang sudah dimusnahkan berjumlah lebih kurang 2 ton.

Sambung Kasat, obat-obatan yang sudah dimuat ke mobil L 300 rencananya akan dibawa atau diangkut keluar ke tempat pembuangan sampah untuk dilakukan penanaman menggunakan kapsul, namun dikarenakan tidak ada perintah lebih lanjut, maka obat-obatan yang berada di mobil tersebut dimasukkan  kembali kedalam gudang.

"Berita acara pemusnahan belum di tanda tangani, dikarenakan pelaksanaan Pemusnahan obat-obatan belum selesai dilakukan dan sisa obat-obataan masih berada di Gudang RSUD Langsa," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli, lanjutnya lagi, obat-obatan yang tertera dalam berita acara serah terima merupakan barang tidak ada yang mengandung zat narkotika dan psikotropika. Dan untuk pemusnahaan limbah berbahaya berupa limbah medis menggunakan alat Incenerator sebagaimana di jelaskan dalam pasal 100 PP RI Nomor 101 Tahun 2014  tanggal 17 Oktober 2014.

Sementara itu, pihak Polres Langsa juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langsa dalam mengungkapkan kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta dan hasil koordinasi terhadap perkara belum bisa di tingkatkan ke proses penyidikan, hal itu dikarenakan 2 alat bukti yang sah belum ada yaitu barang bukti limbah medis di buang ke media lingkungan hidup belum ada," imbuh Kasat Reskrim.

"Walaupun hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan hasil koordinasi dgn kejaksaan bahwa kasus tersebut belum cukup unsur, bukti dan saksi untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, namun proses penyelidikan tetap berjalan dan saat ini pihak kepolisian terus mencari bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada menemukan bukti-bukti dalam kasus ini agar dapat disampaikan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kasat.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini