-->








YARA : Bantahan Kabag Humas RSUD Langsa Kok Gak Nyambung Sih!!

27 April, 2017, 01.02 WIB Last Updated 2017-04-27T01:15:13Z

LANGSA - Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa melalui Kepala Bagian Humasnya membantah atas pernyataan LSM Perintis yang menyoroti tentang tata letak gedung Chaterisasi Jantung (Cath Lab) di Rumah Sakit Umum Langsa.


Dokter Hilmiza, Sp, OT saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Selasa 25 April 2017 kemarin mengatakan bahwa menyangkut pembangunan ruang Cath Lab, Pemerintah Daerah dan RSUD Langsa dalam hal ini tidak di rugikan, sebab pembangunan, alat, dokter, semuanya di tanggung oleh pihak Kerja Sama Operasional (KSO) yang dalam hal ini pemilik alat. RSUD hanya menyediakan lahan atau tempat saja.

Kabag Humas RSUD Langsa juga mengatakan bahwa kewenangan oprerasional Cath Lab jantung  tersebut ada pada badan Pengawasan Nuklir (Bapeten), sehingga masyarakat tidak boleh ragu terhadap operasional caht Lab jantung yang ada di RSUD Langsa. Dan kerjasama Cath Lab jantung seperti ini sudah dilakukan dengan beberapa Rumah sakit Umum ternama di Indonesia.

"Meskipun Cath Lab sudah di resmikan oleh Wali Kota Langsa pada 13 Februari 2017 lalu, namun alat tersebut belum dioprerasionalkan karena belum mendapatkan persetujuan dari Bapeten," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya Cath Lab di RSUD Langsa masyarakat sangat diuntungkan, karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk berobat jantung. Sebab di RSUD Langsa sudah memiliki alat yang sangat memadai.

"Selama ini masyarakat penderita penyakit jantung hanya bisa di layani seminggu dua kali di RSUD Langsa,dengan tersedianya fasilitas ini masyarakat bisa di layani setiap hari," ungkapnya.

Sambutannya lagi, untuk menyiapkan hal tersebut saat ini telah di kirim beberapa tenaga medis untuk di didik pada Bidang Spesipikasi Jantung yang akan bekerja di Cath Lab tersebut.

"Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah dan RSUD Langsa akan memperoleh kontribusi pendapatan berdasarkan MOU antara RSUD dan Badan KSO," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa, Muhammad Abubakar saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (26/04/2017), di Langsa mengatakan bahwa bantahan dari pihak RSUD Langsa melalui Kabag Humasnya dinilai kurang tepat dari permasalahan yang menjadi sorotan LSM Perintis.

"Seharusnya sebagai Kabag Humas RSUD Langsa membaca dan faham terlebih dahulu pokok permasalahan yang menjadi sorotan LSM Perintis, bukan asal mengeluarkan bantahan," sarannya.

Menurut Ketua YARA Kota Langsa, yang menjadi sorotan LSM Perintis adalah pembangunan ruang operasi Cath Lab dari sisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 Tahun 2016 tentang tata letak teknis, bukan seperti yang dibantahkan Kabag Humas RSUD Langsa.

"Pembangunan Caht Lab Jantung jelas belum mendapatkan ijin dari Badan Pengawasan Nuklir (Bapeten). Berarti pembangunan gedung tersebut melanggar aturan, dan kalau pembangunannya tidak melanggar aturan pasti sudah keluar ijinnya," jelasnya.

"Bantahan Kabag Humas RSUD Langsa kok gak nyambung sih!" tutup Abubakar sambil senyum-senyum.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini