-->








Hasil Rekam Medis Tersebar, YARA Minta Kepolisian Periksa Pejabat RSUD Langsa

05 Mei, 2017, 13.45 WIB Last Updated 2017-05-05T10:02:16Z

LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa meminta pihak Kepolisian untuk memeriksa orang-orang yang bertanggungjawab di RSUD Langsa atas pembeberan hasil rekam medis milik salah satu pasien oleh Staf Humas.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Abubakar, Ketua YARA Langsa kepada LintasAtjeh.com, Jumat (05/05/2017), di Langsa.

Menurut Abubakar, apa yang dilakukan oleh pengaku staf humas RSUD Langsa merupakan perbuatan pidana. Selain telah membocorkan rekam medis tanpa izin pihak keluarga pasien, yang bersangkutan juga diduga tidak memiliki legalitas sebagi corong informasi dibadan publik, karena RSUD Langsa bukanlan perusahaan swasta.


"Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien," ujarnya.


"Peraturan Rekam Medis ditetapkan dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis), Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut Abubakar mengatakan, bagi pelaku yang membocorkan Rekam Medis dapat di kenakan sanksi pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan Rekam Medis pasien yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Karena sifat kerahasiaan isi rekaman medis di samping merupakan hak bagi pasien, juga merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia jabatan. Dan sanksi pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 79 butir c Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Rekam Medis pasien yang menjadi rahasia kedokteran artinya tidak dapat dibuka pada keadaan tertentu tanpa dianggap melanggar etika maupun hukum. Akan tetapi dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan, salah satu alasan mengapa Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Tentang Rekam Medis, karena Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Kerahasiaan semua laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas Rekam Medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang bisa mengakibatkan efek negatif bagi orang lain.

"Pemberitahuan menyangkut penyakit pasien kepada pasien atau keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hak sama sekali," imbuhnya.

Oleh karena itu, sambungnya lagi, YARA meminta humas, dokter dan pimpinan RSUD Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah mempekerjakan orang orang yang tidak memiliki skil, sehingga terjadilah pelanggaran hukum di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Dokter sebagai pemegang peran dalam pelayanan kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang dilihat, didengar, dimengerti, atau dijabarkannya mengenai pasiennya, hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 51 huruf c tentang hak atas rahasia pada hakekatnya milik pasien. Oleh karena itu, dokter harus menghormati privacy pasien.


"Direktur RSUD Langsa, Dokter, Kabag Humas dan Pelaku penyebar hasil Rekam Medis merupakan orang-orang yang bertanggungjawab atas tersebarnya hasil rekam medis ini. Mereka dapat dijerat hukum pidana sesuai dengan Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran," tutup Abubakar.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini