-->








Pemilik Kebun Karet Kecewa Terhadap PT. Medco

09 Mei, 2017, 23.18 WIB Last Updated 2017-05-09T16:21:47Z
ACEH TIMUR - Salah satu pemilik kebun karet atas nama Khairil Anwar (39) warga desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur merasa kebun miliknya dirampas oleh perusahaan. Pasalnya sejumlah tanaman karet dan tanaman lainnya rusak dan mati, karena genangan limbah CPP Block A PT. Medco E&P Malaka di Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (09/05/2017).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Khairil Anwar pada LintasAtjeh.com, kebun karet miliknya telah rusak akibat genangan air limbah CPP Block A, di Desa Blang Nisam, tersebut. Akibatnya Khairil kehilangan salah satu mata pencahariannya, dan dia merugi dalam kurun waktu enam bulan ini sebab kebun karetnya tidak produktif lagi.

Terkait hal tersebut, dirinya  telah melaporkan ke pihak pemerintah dan perusahaan yakni PT. Medco, selaku penanggungjawab atas kerugian saya dan pihak perusahaan sudah turun langsung ke lokasi, dengan menginventarisir jumlah tanaman karet  yang rusak.

Namun sampai saat ini, lebih kurang enam bulan perjalanan waktu, tidak ada titik penyelesaian terhadap kerugian pihaknya bahkan terkesan dibola-bola oleh pihak perusahaan. Namun diawal, dirinya sangat terbuka untuk menemukan jalan keluar yang terbaik dan tidak saling merugikan, tapi pihak perusahaan melalui Humas tidak mengindahkan niat baik saya.

"Buktinya sudah sekian bulan belum ada penyelesaiannya. Saat ini saya akan menuntut perusahaan untuk mengganti rugi seluruh kebun  yang ada di lokasi tersebut  dan meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus ini," sebutnya.

"Perlu juga saya sampaikan, disaat pembangunan gorong-gorong yang diarahkan pembuangan limbahnya ke kebun saya tanpa ada pemberitahuan kepada saya," imbuhnya.

Sementara saat, dikonfirmasi pihak PT. Medco, Maulidar selaku Public Affair menyatakan sebenarnya pihak perusahaan tengah melakukan tahapan musyawarah untuk penyelesaian kebun karet milik Khairil. Perusahaan juga menyelesaikan permasalahan tersebut tidak menabrak aturan yang berlaku baik aturan di perusahaan maupun aturan pemerintah.

"Kemudian, kita sudah menginventarisir jumlah tanaman rusak, maka dalam penyelesaiannya kita tetap mengupayakan untuk tidak saling merugikan baik perusahaan maupun pemilik lahan dalam hal ini Khairil," tutup Maulidar.[Nas]
Komentar

Tampilkan

Terkini