-->








Satreskrim Polres Langsa Berhasil Ungkap 3 Kasus Kriminal

11 Mei, 2017, 01.34 WIB Last Updated 2017-05-11T15:59:28Z


LANGSA - Polres Langsa berhasil mengungkap 3 kasus yang berbeda yaitu, tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pencurian sepeda motor, dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal AKP Muhammad Taufiq, SIK kepada sejumlah awak media pada saat acara Press Release di Mapolres Langsa, Rabu (10/05/2017).

Kasat Reskrim memaparkan bahwa, untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Alur Koel Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur beberapa hari lalu, Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RK (22), warga desa setempat.

(Baca: Dalam Hitungan Menit, Polsek Rantau Selamat Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan)

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RK dikenakan Pasal 340 Jo 338 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan maka diancam dengan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun," jelas Kasat.

"Dan pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.

Kemudian, Lanjut Kasat Reskrim, untuk kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan RA (33), warga Dusun Cendana Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka di rumahnya.

“RA diamankan setelah menerima laporan dari pendiri Notaris Riza Octarisna pada 17 April 2017 lalu, dengan nomor lapor Lp/114/IV/2017/SPK 17 April 2017,” papar Kasat Reskrim.

Pada saat dilakukan pegeledahan di rumah tersangka, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 77 berkas milik klien Notaris Reza Oktoriana yaitu, 39 Ex berkas pengurusan serifikat, 1 Ex berkas peningkatan Hak, 1 Ex berkas penurunan hak, 17 Ex berkas pengurusan HT, 2 Ex berkas ganti belangko, 12 Ex berkas pemecahan sertifikat, dan 7 Ex berkas balik nama.

“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh RA sejak Desember 2016 silam, berawal pada saat RA bekerja di kantor Notaris PPAT Riza Octariana, SH. Sejak tahun 2011, RA diberi tugas untuk menangani perihal balik nama sertifikat, pembayaran pajak PPH dan BPHTB, pemecahan sertifikat, pendaftaran hak tangģungan, dan pengukuran tanah,” terang Kasat.

Menurut keterangan RA, lanjutnya lagi, perbutan tersebut dilakukannya pada saat RA menghilangkan uang setoran pajak milik Notaris Riza Octariana sebesar 22.000.000 rupiah. Namun, tersangka tidak berani melaporkan kepada Notaris Riza Octariana. Sejak saat itu tersangka menjadi terhutang dan terus melakukan penggelapan sejumlah uang yang digunakan untuk menutupi biaya berkas lainnya.

Selain itu, tersangka juga melakukan penggelapan sejumlah berkas pengurusan milik klien Notaris PPAT Riza Octoriana. Tindakan penggelapan tersebut dilakukan pada saat tersangka mendapat tugas untuk mendaftarkan berkas milik klien Notaris Riza Octariana dan uang untuk melakukan pendaftaran, namun berkas-berkas yang di daftarkan ada yang belum lengkap dan seharusnya dikembalikan ke Notaris Riza Octariana. Tetapi berkas itu tidak dikembalikan dan malah disimpan oleh tersangka, sehingga penggelapan terus belanjut.

"Karena perbuatan tersebut, RA dijerat pasal 372 dan pasal 374 dengan acaman paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.



Sementara itu, untuk kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ED (36) dan barang bukti berupa sebuah kunci leter T, dua buah obeng yang ujungnya sudah diruncingkan, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda vario tanpa nomor polisi warna merah.

“Atas perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan. Karena saat ini tindak kejahatan curanmor terus meningkat.

“Apalagi menjelang bulan suci ramadhan, kami sangat berharap kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada,” tutup Kasat.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini