-->








HUT RI ke-72, Bupati TS Pimpin Upacara Berlangsung Khidmat

17 Agustus, 2017, 20.20 WIB Last Updated 2017-08-17T13:20:40Z
ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan H.T. Sama Indra, SH, menjadi Inspektur Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72, bertempat di Jalan T. Cut Ali Lapangan Naga, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (17/08/2017).

Ribuan peserta mengikuti upacara yang terdiri dari Pasukan TNI, Polri, Satpol PP, WH, SAR, PNS, KPLP Aceh Selatan, Damkar Aceh Selatan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan warga setempat.

Tamu undangan yang hadir diantaranya Sekdakab H. Nasjuddin SH, MM, Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK, Ketua Kejaksaan Negeri Tapaktuan Munif, SH, Ketua Pengadilan Tapaktuan Zulkarnain, SH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Selatan Drs. Indra Suhardi, MA, Danyonnif 115/ML letkol Inf Inf M. Ridha, serta pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati H.T. Sama Indra, SH, Komandan Upacara Lettu Inf Made Suwartama Pasi Intel Yonif 115/ML, Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi bertugas membaca naskah Proklamasi, Kadis Keuangan Diva Samudra Putra, SE, bertugas membaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih terdiri dari Paskibraka Aceh Selatan yang beranggotakan 70 orang dari pelajar SMA putra-putri terbaik Aceh Selatan dengan formasi bungo pala. Kegiatan upacara bendera dalam rangka HUT RI ke-72 tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat.
 
Setelah selesai melaksanakan upacara bendera, Bupati H.T. Sama Indra, SH, beserta rombongan langsung bertolak ke Rutan Kelas II Tapaktuan untuk menjenguk para narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-72 tahun 2017.

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 ini, sebanyak 4 orang narapidana penghuni Rutan kelas II B Tapaktuan mendapatkan remisi khusus bebas tahanan.

Adapun nama-nama tersebut diantaranya Ijal bin Abdul Manaf, Izhar Rahmat bin Alo, Bahtiar bin Maracit dan sebanyak 48 narapidana Rutan kelas II B Tapaktuan mendapat remisi umum berupa pengurangan masa tahanan 1 hingga 4 bulan masa tahanan.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini