-->








Ketua Panwaslih Aceh Selatan Tegaskan PPS Wajib Lakukan Verifikasi Faktual

14 Desember, 2017, 12.56 WIB Last Updated 2017-12-14T05:56:00Z
ACEH SELATAN - Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual bagi bakal calon perseorangan.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus yaitu dengan cara mendatangi langsung pendukung masing-masing bakal calon perseorangan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Hendra Saputra, S.Sos.I, mengharapkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang apabila terbukti tidak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, maka akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Hendra kepada Lintas Atjeh.com, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengharapkan kepada masyarakat agar bersama-sama memantau dan mengawasi proses verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh PPS di seluruh desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian dalam pasal 185A UU 10 2016 juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singat 36 (tiga puluh enam) bulam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah).

"Jadi sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, tapi juga berlaku bagi yang memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan. Bagi masyarakat yang merasa identitas nya dipalsukan maka dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh Selatan," pungkas Hendra.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini