-->








Khaidir Amin Gugat Masa Jabatan Anggota DPR Aceh dari PKPI

07 Februari, 2018, 07.42 WIB Last Updated 2018-02-07T00:42:43Z
BANDA ACEH - Pentolan PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin, menggugat Hendri Yono, anggota DPRA dapil 9 yang meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil.

Siaran pers tersebut diterima LintasAtjeh.com melalui pesan elektronik, Selasa (06/02/2018), yang dikirim Kuasa Hukum Penggugat terdiri dari Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H, Yulfan, S.H dan T. Ade Pahlawan, S.H.

Adapun dasar gugatan Khaidir, karena Hendri Yono dianggap mengingkari perjanjian yang telah disepakati terkait masa jabatannya di DPR Aceh. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penggugat bersama dengan Tergugat menjadi calon legislatif (caleg) tingkat DPRA dari PKPI, bahwa hasil dari Pileg tahun 2014, PKPI meloloskan satu orang caleg untuk menjadi anggota legislatif ditingkat DPRA Provinsi Aceh. 

"Namun terkait siapa caleg dari PKPI yang akan duduk di DPRA Provinsi Aceh menjadi persoalan internal di PKPI karena terjadi sengketa hasil perolehan suara antara para Penggugat dengan Tergugat dan pada saat itu Tergugat juga melanggar kode etik partai dan memindahkan suara dari caleg PKPI yang lain termasuk suara para Penggugat untuk diri Tergugat sendiri," jelas kuasa hukum. 

Awalnya, Hendri Yono sepakat persoalan internal partai ini tidak menjadi persoalan hukum. Maka dibuatlah MoU antara kedua belah pihak, bertanggal 30 April 2014 dan disaksikan Indra Azmi Ketua DPP PKPI Aceh dan Nasir Nawawi, Korwil I DPN PKP Indonesia. MoU tersebut dibuat pada Lila Triana di Banda Aceh.

Adapun butir-butir kesepakatan tersebut sebagai berikut: 

Untuk jatah kursi DPRA dari PKP Indonesia pada Dapil 9 (Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Abdya), dibagi dengan komposisi : 

a. Sdra. Hendri Yono (Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2016) 

b. Sdra. Khaidir Amin, S.E. (Bulan Oktober 2016 s/d Bulan Februari 2018) 

c. Sdra. Ir. P.P. Andry Agung, MM (Bulan Maret 2018 s/d selesai masa jabatan. 

Untuk dana aspirasi anggota DPRA yang duduk, disepakati 75% dikelola oleh partai di tingkat provinsi dan 25% dikelola oleh anggota DPRA yang saat itu menduduki jabatan tersebut. 

Yang melanggar perjanjian ini maka akan dikenakan sanksi partai secara tegas, berupa pemecatan sebagai anggota partai.  

"Berdasarkan Mou tersebut, penggugat menganggap Hendri Yono mengingkari janjinya, masih mempertahankan kursi yang seharusnya menjadi hak Khaidir Amin," ungkap Kuasa Hukum. 

Dijelaskannya, Khaidir Amin telah berkali-kali berupaya menempuh upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Namun Hendri Yono  tidak ada sama sekali itikad baik untuk menaati kesepakatan tersebut.

"Khaidir Amin juga telah mengirimkan 2 surat somasi kepada Hendri Yono, namun hasilnya nihil. Hendri tidak meresponnya sama sekali," tukas Syahminan Zakaria, S.H.I.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini