-->








Nekad! Dua Pemuda Perawani Anak SMP di Warung Kopi

12 Juni, 2018, 03.16 WIB Last Updated 2018-06-11T20:16:01Z
BOJONEGORO - Minggu pagi (10/06/2018), jarum jam menunjuk ke pukul 07.00 WIB.

BG (14), menikmati liburnya dengan jalan-jalan pagi di kawasan Kota Bojonegoro, ketika dia bertemu dengan MT (19), warga Desa Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro dan PJ (15) warga Ledok Kulon, Kota Bojonegoro. BG mengenal keduanya.

Mereka kemudian jalan bareng dan melangkah ke sebuah warung kopi yang tidak buka, karena bulan puasa.

Nah, di warung kopi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Sumbang, Kota Bojonegoro itu, BG diperkosa dua remaja itu, satu yang memegang yang lain mengeksekusi. Keduanya bergantian.

BG tak berdaya, pasalnya kedua pelaku mengancamnya. "Satu pelaku sekarang kita tahan dan satu pelaku yang masih dibawah umur kita pulangkan, tapi masih dalam pengawasan," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzulqornain, Senin (11/06/2018).

Keduanya langsung dilakukan penangkapan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

"Pelaku dan korban sudah kenal, tetapi saat itu dipaksa. Sempat diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, namun korban merasa ketakutan dan bercerita kepada orang tuanya," terang AKP Daky.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sementara tersangka MT saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," pungkasnya.[Rakyatku]
Komentar

Tampilkan

Terkini