-->








Selamatkan Indonesia, Tolak Caleg Mantan Koruptor di Pileg 2019!

05 Juni, 2018, 14.04 WIB Last Updated 2018-06-05T07:04:03Z
INDONESIA akan menghadapi pemilu serentak pada 17 April 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.  Tidak lama lagi pesta demokrasi lima tahunan ini akan berlangsung.

Pada pesta demokrasi nantinya rakyat Indonesia akan memilih politisi dari berbagai kalangan (caleg) yang akan memperjuangkan hak-hak rakyat dan bangsa sebagai perwakilan rakyat. Jika salah dalam menentukan hak pilih oleh masyarakat maka hak-hak sebagai rakyat tidak akan diperjuangkan oleh perwakilan rakyat (politisi) tersebut karena hanya memperjuangkan semata bagi dirinya dan kelompok. Ini justru sangat disayangkan dan dengan bersamaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 nantinya rakyat Indonesia juga akan memilih pemimpin untuk Indonesia dengan jangka lima tahun kedepan. Ini sangat krusial dimana Indonesia sangat luas dari Sabang sampai Papua dengan berpulau-pulau dan suku budaya yang beragam. Perlu adanya pemimpin yang benar-benar sejatinya memimpin Indonesia dengan baik dengan kebijakannya yang pro rakyat dan diutamakan kemakmuran bangsa Indonesia.

​Mengingat Pemilu sebagai pesta demokrasi yang sangat penting lima tahunan ini, maka harapan seluruh stakeholder bangsa harus menyiapkan diri untuk menyongsong kesuksesan pelaksanaan Pemilu. Dimana ada hal yang harus diperhatikan oleh para partai politik maupun para politisi (caleg) yaitu kesuksesan pelaksanaan Pemilu ditunjukan oleh adanya kompetisi politik dimana para partai politik, politisi, para peserta Pemilu dan seluruh stakeholder harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur dan fair dalam bersaing.

Hal yang terpenting yaitu dalam melahirkan atau terpilihnya nantinya calon pemimpin dan calon perwakilan rakyat yang berkualitas dimana dapat bertanggungjawab dan dapat memperjuangkan suara-suara rakyat atau bangsa. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh nantinya di pemilihan serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Namun yang harus diperhatikan juga, masyarakat sebagai pemilih nantinya dimana harus semakin cermat dan pintar dalam memilih calon perwakilan rakyat (politisi) serta pemimpin nantinya untuk Indonesia lima tahun kedepan. Sehingga akan semakin baik arah bangsa ini dengan adanya orang-orang pintar dan berintegritas yang terpilih.

​Gambaran umum dimana kontestan pada pesta demokrasi adalah partai politik dimana melakukan strategi untuk mendapatkan suara partisipasi dari masyarakat yang memilih maka partai politik melakukan pengkaderan untuk politisi (caleg) demi meraih suara Pileg dan Pemilu agar dapat berkuasa selama lima tahun kedepan.

Namun terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh partai politik dan seluruh kadernya yaitu untuk menyukseskan Pemilu yakni bagaimana nantinya pada Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ini yang perlu diperhatikan, jangan sampai mengabaikan azas-azas Pemilu berdemokrasi yang telah diatur sedemikian rupa serta ditentukan oleh KPU.

​Di tengah kurang kepercayaan publik kepada politisi (caleg) dengan janji-janji yang diusung pada kampanye dimana partai politik harus melakukan strategi memasang politisi yang benar-benar berdedikasi tinggi dan integritas yang baik.

Harapan juga terdapat pada pemilih dimana masyarakat melakukan politiknya dalam memilih, tentunya dengan hati nurani tanpa ada kampanye money politic dan paksaan bahkan sampai terjadinya intimidasi terhadap pemilih. Jika ini terjadi akan mencederai pesta demokrasi di Indonesia.

​Dimana baru-baru ini KPU mewacanakan dengan membuat perundang-undangan agar mantan koruptor dilarang ikut peserta dalam calon legislatif dengan berbagai pertimbangan. Tentunya ini sangat baik dalam demokrasi yang bersih dan jujur, dimana nantinya politisi yang terpilih diharapkan memiliki track record yang baik tentunya kinerjanya akan baik juga. Bagi masyarakat tentunya ini satu langkah yang baik dan salah satu penyaringan politisi agar memiliki integritas yang tinggi dan jika terpilihnya nanti dapat berhati-hati dalam bekerja agar tidak tersandung hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan partai politik.

​Jika mantan koruptor ikut pemilihan legislatif ini menjadi buruk dalam Pemilu karna masyarakat tau bahwa kasus yang pernah terlibat dirinya itu adalah kasus yang sangat merugikan masyarakat dan negara jika dirinya menjadi peserta dalam pemilihan legislatif  tentunya ini akan mencedarai demokrasi di Indonesia. Apakah kita kekurangan putra dan putri terbaik yang memiliki integritas yang tinggi yang dapat membawa bangsa ini maju dan bermartabat.

​Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat peraturan perundang-undangan dengan jelas kepada mantan koruptor yang akan ikut Pileg yaitu menegaskan bahwa politisi yang tersangkut koruptor tidak dapat sama sekali ikut pemilihan legislatif.

Pemilihan kepala daerah dan presiden tentunya hak-hak politiknya sebagai dipilih dan memilih telah hilang, tentunya ini perlu dukungan dari DPR dan partai politik dalam merumuskan peraturan KPU yang menjadi perundang-undangan.

​Hari ini rakyat telah dapat menilai sendiri bagaimana kinerja para politisi mana yang benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat dan yang memperkaya diri sendiri. Dimana dengan adanya korupsi besar-besaran tentunya sangat mencederai hati rakyat, seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat bukan malah sebaliknya dengan merampas uang negara. Apakah tidak hancur hati rakyat melihat kelakuan koruptor tersebut yang dipilih oleh rakyat berharap dapat memperjuangkan aspirasi rakyat?

​Maka dari itu partai harus lebih selektif dalam memilih politisi (caleg) yang akan bertarung di Pileg dan Pemilu tahun 2019 tentunya dengan standar dan didikan partai yang memiliki integritas yang tinggi, dan bertangungjawab kepada rakyat dan negara, tentunya dengan kader-kader pilihan partai yang berkualias dan terbaik partai maka arah bangsa Indonesia ini akan lebih baik dan maju.

​Dimana pada pemilihan umum sosok pemimpin yang berkualitas, bermoral, bertangungjawab dan berintegritas yang dimana dapat memimpin Indonesia dengan ribuan pulau.

Suku, budaya dan bahasa tentunya adanya pemerataan dalam kesejahteraan rakyatnya dengan memperjuangkan hak-haknya rakyat nantinya dalam mewujudkan Indonesia berkemajuan. Diharapkan juga kepada seluruh politisi dan partai politik agar tidak alergi terhadap kritikan yang membangun dapat menerima masukan-masukan dari berbagai lapisan dan elemen dalam kritikan yang baik untuk kedepanya.

​Diharapkan kepada seluruh partai politik dan politisi dapat mematuhi segala peraturan yang telah di tetapkan atau di undang-undangkan oleh KPU dapat menjalankannya sebagaimana mestinya jagan hanya memikirkan bagaimana strategi dalam memenangkan suara terbanyak tapi harus memberi kontribusi pemikiranya dalam menjalankan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sehingga pada Pileg dan Pemilu pada tahun 2019 mendatang dapat tercapai sebagaimana harapan bersama yaitu secara demokrasi tanpa ada pelangaran atau kecurangan. Ini yang menjadi harapan bersama seluruh stakeholder dengan mengawal Pemilu saat berlangsung.

​Dari semua yang terlibat nantinya dalam Pemilu terutama sebagai penyelengara pesta demokrasi yaitu KPU dapat menjalankanya sebagai amanat yang terdapat pada UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Sehingga pada Pemilu ini benar-benar pesta demokrasi yang atmosfernya dapat dirasakan oleh masyarakat sampai bawah tanpa ada kegaduhan dan berbagai kecurangan. Sebagai akhir catatan saya, marilah kita menolak caleg mantan koruptor untuk ikut mengisi dinamika politik pada Pileg dan Pemilu 2019 mendatang. Preseden buruknya adalah kedepan akan ramai bursa pencalonan dikuasai oleh mantan koruptor di Indonesia. Mari selamatkan Indonesia dan tegakkan gerakan anti korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Penulis: Amzar Ardiyansyah (Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh Universitas Abulyatama/ Mantan Sekjend BEM Unaya)
Komentar

Tampilkan

Terkini