-->








Polres Atam Bersama Ditresnarkoba Polda Aceh Bekuk Dua Gembong Narkoba dan Sita 11,382 Kg Sabu

19 September, 2018, 23.51 WIB Last Updated 2018-09-19T16:51:12Z
ACEH TAMIANG - Jajaran Polres Aceh Tamiang bersama Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh di bawah pimpinan Iptu Ferdian Chandra, S.Sos, berhasil membekuk dua orang tersangka gembong narkoba jaringan Internasional, Aceh - Malaysia di Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (18/09/2018) sekitar pukul19.30 WIB.

Kedua tersangka gembong narkoba yang berhasil ditangkap berinisial MAK (44), warga Desa Bandar Kalifah dan SA (48), warga Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 11 bungkus narkoba jenis sabu seberat 11.382 Kilogram yang dibungkus dengan alumunium foil.

Kapolres Aceh Tamiang Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kasat Intelkam AKP Firdaus Jufrida ST, M.Si, menjelaskan bahwa Senin 17 September 2018 kemarin Tim Opsnal Subdit III Ditresnakorba Polda Aceh melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dalam rangka meminta back up terkait penyelidikan tentang informasi masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui perairan di kawasan Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Setelah melakukan pengendapan selama satu hari di beberapab lokasi tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (MAK) alias Yong Kasem yang diduga berperan selaku kurir dan berhasil menyita barang bukti sabu yang ditanam di belakang rumah orang tuanya sebanyak 11 bungkus sabu dan disimpan dalam box styrofoam.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SA di rumahnya di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, danmn tersangka (SA) mengakui bahwa sabu yang disita petugas benar milik kedua tersangka yang sebelumnya diterima dari lautan bebas menuju Desa Bandar Kalifah dengan menggunakan kenderaan speed boad. 

"Sedua tersangka berikut barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kualasimpang untuk selanjutnya akan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Intel.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini