-->








Polres Langsa Musnahkan 6,6 Kg Sabu

04 Oktober, 2018, 14.25 WIB Last Updated 2018-10-04T07:25:15Z
LANGSA - Polisi Resor (Polres) Langsa melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 6,6 Kg di halaman Mapolres setempat, Kamis (04/10/2018). 

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender tersebut dihadiri oleh Kepala BNNK Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH. Kalapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar, SH. Kalapas Kelas III Narkotika Langsa Yusrizal, SH dan Muspida Kota Langsa. 

Waka Polres Langsa, Kompol Budi Darma yang memimpin proses pemusnahan narkoba tersebut mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari jaringan narkoba Aceh-Medan pada 13 September 2018 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Kompol Budi, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap tujuh tersangka. Penangkapan pertama dilakukan di SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro terhadap M.Yusuf (31), warga Gampong Leuge, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur. 

"Dari tersangka M. Yusuf, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket besar sabu dengan berat 4.150 gram, dua unit Hp dan satu unit mobil Pajero Sport," ujar Budi.

Usai menangkap M. Yusuf, sambung Budi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Chairil Akmal (30), warga Gampong Pasir Putih, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di Simpang Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dan petugas mengamankan barang bukti berupa 2unit Hp, 1 unit mobil Toyota Agya dan sebuah dompet warna coklat.

"Setelah menangkap tersangka Chairil, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Sadli (27), warga Dusun Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh di Jalan Sei Kapuas, Kota Medan, Sumatera Utara," terangnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Musa (30), warga Gampong Alue Nireh, Peureulak Timur, Aceh Timur di Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada 14 September 2018, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lain masing-masing Juairiah (43), warga Desa Riasan, Kecamatan Selesai, Langkat, Erno (51), warga Desa Klumpang, Kecamatan Klumpang, Kabupaten Deli Serdang dan Faisal Amir (30), warga Desa Riasan, Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya diamankan di Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, tepatnya di warung soto.

"Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti berupa, tiga paket besar sabu dengan berat 2.600 gram, tiga unit Hp dan satu unit Sepeda motor jenis Scoopy," ungkap Budi.

Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 di Wilayah Polres Langsa yaitu, 72 kasus sabu dengan tersangka 109 laki-laki dan 6 wanita. 40 kasus ganja dengan tersangka 58. 

"Jumlah Barang Bukti yang diamankan sebanyak 6.994,40 Gram sabu dan ganja seberat 92.684 Gram," pungkas Kompol Budi.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini