Lintasatjeh.com - Polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih belum tuntas. Dalam pertemuan Kemendag RI dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan DPR (DPR) Aceh, Rabu (16/4/2014), menyepakati untuk memperpanjang pembahasan qanun prioritas tersebut hingga 16 Juni 2014 mendatang.
Keputusan colling down tersebut, diambil sembari membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) tentang kewenangan pemerintah Aceh.
Kepada Lintasatjeh.com, Anggota DPR RI dari Partai Golkar Marzuki Daud, mendesak pemerintah pusat untuk segera memutuskan pembahasan qanun yang menjadi prioritas pemerintah Aceh.
"Pemerintah pusat jangan mempermainkan qanun bendera dan lambang Aceh," tandas Marzuki Daud, yang ditemui di Wisma Kutakarang Lama, Kota Lhokseumawe, Sabtu (19/4/2014).
Sebab, bendera dan lambang Aceh tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi rakyat Aceh, sehingga pemerintah pusat harus segera mengabulkan qanun itu. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk mengulur-ulur pengesahannya. Karena, rakyat Aceh sudah banyak membantu perjuangan Indonesia semasa penjajahan dulu.
Misalkan bantuan pesawat Aceh untuk RI, berikut hasil alamnya pun banyak disumbangkan untuk pemerintah pusat. Bukan hanya itu, pada pemilu legislatif tahun yang lalu rakyat Aceh juga banyak menghantarkan perwakilan Partai Demokrat menuju DPR RI.
Tetapi, mengapa pemerintah pusat masih mengulur-ulur pembahasan qanun tersebut. Padahal, Aceh juga sama seperti daerah lainnya yang ingin memiliki bendera dan simbol sepertihalnya Jogjakarta, Riau dan daerah lainnya. Oleh karena itu, sebelum masa jabatan SBY habis, pihaknya akan terus mendesak untuk segera menyelesaikan qanun tersebut paling lambat bulan Mei tahun ini.
"Apapun keputusannya, tentunya harus melalui kesepakatan bersama. Pusat tidak rugi, Aceh pun senang," tukas Marzuki.
Ditanya sejauh mana pembahasan RPP Migas, Marzuki Daud menyebutkan masih melakukan koordinasi dengan Menteri Perekonomian agar segera merubah RPP menjadi PP.[la/01]