-->

Terkait KIP Aceh Timur, Panwaslu nilai ada pelanggaran kode etik

08 April, 2014, 20.07 WIB Last Updated 2014-04-12T03:37:55Z
Lintasatjeh.com - Menyusul tindakan yang dilakukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Ismail S. Ag, dengan membawa kotak kertas surat suara untuk Pemilu Legislatif 9 April 2014 tanpa pengamanan personil Polisi, dinilai telah melanggar kode etik selaku penyelenggara Pemilu.

Terlebih kotak kertas surat suara yang dibawa sendiri oleh Ketua KIP tersebut sampai diamankan Polisi, untuk kasus ini kita akan terus mendalaminya apakah nantinya terdapat  indikasi pelanggaran pidana Pemilu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ungkap Irhamsyah SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur.

Dijelaskannya, sementara ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Aceh Timur, tetapi Panwaslu Aceh Timur akan melakukan klarifikasi terhadap kertas surat suara yang dikabarkan pendistribusiannya dilakukan sendiri oleh Ketua KIP Aceh Timur Ismail.

"Kita juga belum mengetahui berapa jumlah kertas surat suara yang dibawa Ketua KIP itu," ujarnya.
           
Ditegaskan Irhamsyah, bahwa menjadi catatan bagi Panwaslu menyangkut persoalan itu adalah banyak sekali kertas surat suara yang belum tersegel yang telah di distribusikan ketingkat Kecamatan, termasuk juga dari mana Ketua KIP Aceh Timur mengambil kertas surat suara dimaksud serta kelebihan dan kekurangan kertas surat suara untuk Kabupaten Aceh Timur.
           
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa kertas surat suara yang dikirimkan sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus cadangan sebanyak dua persen. Ironisnya lagi, dalam waktu sangat singkat Ketua KIP Aceh Timur bisa mengetahui adanya kekurangan dan kelebihan kertas surat suara ditingkat Kecamatan.
           
"Diamankannya Ketua KIP Aceh Timur bersama kertas surat suara, yang dibawanya itu tanpa ada koordinasi dengan Panwaslu Aceh Timur," tegas Irhamsyah.

Pihaknya, akan terus menindaklanjuti kasus dimaksud dan jika nantinya terdapat unsur pidana Pemilu maka akan direkomendasi untuk proses lebih lanjut melalui penegakan hukum Pemilu (Gakkumdu) dan bila menyalahi kode etik akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jikalau menyalahi administrasi Panwaslu akan menyurati KPU Pusat di Jakarta," katanya.

Laporan wartawan Ary | Langsa







Komentar

Tampilkan

Terkini