-->

Anggota PPWI babakbelur dikroyok preman

07 Mei, 2014, 11.13 WIB Last Updated 2014-05-07T12:30:50Z
Lintasatjeh.com - Seorang sopir bagi turis-turis asing, bernama Moch. Riza Pahlevi, mengalami nasib naas, dipukuli dan dikeroyok oleh empat preman mabuk pada hari Senin, 5 Mei 2014, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian pengeroyokan itu berlangsung di halaman depan kompleks Vila Kota Bunga, Blok N3 No. 14, Cipanas, Kecamatan Pacet, Kab Cianjur, Jawa Barat, tidak lama setelah mengantarkan tamu, satu keluarga turis asal Timur Tengah, menginap di vila tersebut.

Pelaku pengeroyokan terdiri atas empat orang, namun yang melakukan pengeroyokan hanya tiga orang. Para pengeroyok adalah pemuda berandalan yang berkeliaran di Kota Bunga, dikenal atas nama Jimi, Heri, dan satu lagi masih dalam investigasi identitasnya. Sementara, satu teman mereka yang ikut menonton menyaksikan para begundal ini memangsa Riza yang bertahan seorang diri bernama Bajing alias Jajang.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut, Riza Pahlevi mengalami luka dan memar di wajah, kepala dan bagian leher, serta sakit di bagian perut. Salah satu pengeroyok, yang masih belum diketahui namanya, yang bertubuh lebih tinggi dan lebih besar dari korban, sempat mencekik leher Riza mengakibatkan tenggorokannya terasa sakit dan saat ini sulit untuk berbicara serta menelan makanan.

Peristiwa tragis yang dialami Riza Pahlevi, yang juga adalah anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jakarta Timur itu bermula dari tindakan pemerasan yang dilakukan Jimi dan kawan-kawannya terhadap korban. Saat itu Riza keluar dari kompleks Vila Kota Bunga Blok N3 No. 14, ia berjalan hendak ke tempat peristrahatan para sopir turis asing yang disediakan di perumahan lain yang masih satu kompleks di Kota Bunga. Perjalanan ke tempat peristrahatan itu melewati tempat para pemuda preman kampung yang sedang mabuk-mabukan. Jimi, salah satu dari mereka kemudian menyergah perjalanan korban dan meminta sejumlah uang.

Sambil menjulurkan telapak tangannya terbuka ke arah Riza, Jimi berkata, "Hei, mana bagiannya? Masih nggantung ini..." Maksud "nggantung" yang diucapkan Jimi adalah kata kiasan-bercanda yang bermakna "mabuk-mabukannya masih belum benar-benar mabuk, masih kurang minuman alkoholnya" dan perlu uang untuk pembeli tambahan minuman haram tersebut.

Oleh Riza, kalimat tersebut ditimpali dengan jawaban, yang kira-kira maknanya adalah, "Ah, belum lagi digantung benaran."

Jawaban sekenanya itu akhirnya memicu emosi sang preman dan langsung tancap gas mendekati Riza yang sendirian dan kemudian memukuli bertubi-tubi di wajahnya. Teman-teman Jimi yang juga setengah mabuk segera ikut mendekat melayangkan bogem mentahnya ke arah wajah dan kepala korban. Bahkan, salah satu di antara mereka yang bertubuh sedikit besar mencengkeram dan mencekik leher korban, sambil yang lainnya terus menghujamkan tinjunya ke badan dan muka Riza Pahlevi.

Korban akhirnya berusaha melepaskan diri dan berlari ke arah vila dan menguncinya dari dalam. Setelah sedikit tenang, ia kemudian menghubungi teman-temannya sesama sopir untuk memberitahukan kejadian buruk yang baru saja menimpanya. Ia juga meminta bantuan teman-temannya agar datang menjemput dan membawanya ke tempat yang lebih aman.

Segera setelah kejadian itu, dengan ditemani beberapa teman sopir turis asing, korban menuju klinik untuk pengobatan sementara. Setelah itu, Riza dan kawan-kawannya yang semuanya juga tergabung dalam PPWI bergerak ke Polsek Pacet untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Jimi dan gerombolan preman mabuk Kota Bunga.

Berdasarkan laporan ke Polsek Pacet tertanggal 6 Mei 2014, pukul 01.00 WIB (dini hari), telah dilaporkan dengan nomor laporan : LP/905/B/5/V/2014/JABAR/RES CJR/SEKTOR PACET, adanya Tindak Pidana "penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman untuk para penganiaya adalah 5 sampai 7 tahun. Secara lengkap, ketentuan yang diatur dalam pasal 170 KUHP dan ancaman Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yakni, barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (KUHP 336).

Dalam hal ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila ia dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat (KUHP 90). Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian (KUHP 487).

Seperti lazimnya, polisi lamban bergerak menindak-lanjuti laporan korban, sehingga para preman mabuk itu masih bebas gentayangan di areal Kota Bunga. Dengan publikasi ini, diharapkan perhatian dan keseriusan aparat penegak hukum di negeri ini untuk merespon segera laporan korban, Riza Pahlevi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepada para pewarta PPWI dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka mengantisipasi kejadian buruk serupa terjadi terhadap diri Anda dan keluarga, kolega dan masyarakat di komunitas masing-masing, PPWI menghimbau agar senantiasa waspada terhadap orang-orang yang terlihat aneh, ganjil, tidak waras, mabuk, hilang ingatan, dan terlihat agresif menyerang dengan kekerasan fisik kepada Anda.

Jika Anda berjalan sendirian, lebih baik tidak meladeni percakapan "tidak sopan" yang diarahkan kepada Anda dan tinggalkan tempat itu secepatnya. Biasakan berjalan bersama teman lainnya, tidak sendirian, sehingga tidak mudah menjadi sasaran kejahatan orang-orang yang berniat jahat kepada sesamanya. Jika terpaksa berjalan sendiri, ketika akan melewati kerumunan orang aneh seperti kejadian di atas, sebaiknya diurungkan niatnya meneruskan perjalanan, tunggu hingga ada kawan lainnya untuk melakukan perjalanan lanjutan.

Hubungi pihak keamanan segera ketika melihat gejala "tidak beres" pada seseorang atau sekelompok orang, yang patut diduga akan mencelakai orang lain atau dirinya sendiri.

Jika merasa terancam, dimanapun, kapanpun, oleh siapapun, silahkan kirimkan pesan Anda ke PPWI Nasional melalui email: ppwi.nasional@gmail.com, SMS/Call Center 081371549165, Facebook: Sekretariat PPWI, PinBB: 268A77E3.[la/ppwi]
Komentar

Tampilkan

Terkini