Lintasatjeh.com - Indikasi penipuan yang dialami oleh warga Desa Wonosari, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diduga dilakukan oleh oknum PNS bernama Suparman yang tercatat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Kasus tersebut terungkap ketika Suparman selaku PNS yang menjabat Sekdes Wonosari dan sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Sepakat pada tahun 2012 lalu, diduga menjualbelikan lahan kaplingan kepada masyarakat, dengan luas lebih dari 1000 Ha. Lahan tersebut tepatnya berada di lokasi desa Alur Teh dan desa Kemuning, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasatjeh.com, terhadap beberapa warga desa Wonosari, mengungkapkan fakta-fakta indikasi penipuan tersebut. Geger (70 tahun) warga desa setempat, Rabu (30/04/2014), menunjukkan beberapa photo copy kwitansi tanda terima jual beli lahan. Masing-masing yang tertulis di dalam kwitansi tersebut, sejumlah Rp.2 juta 500 ribu untuk pembayaran kaplingan lahan yang diklaim milik PT. A3 Putra Perkasa dengan luas tanah dua hektar, dimana per kapling dengan nilai Rp.5 juta.
Demikian juga kwitansi atas nama Sarbini, warga Wonosari, tertulis Rp.2 juta 500 ribu, untuk pembayaran kaplingan lahan milik PT. A3 Putra Perkasa yang terletak di gampong Alue Teh/Kemuning Hulu dengan luas dua hektar (2 Ha) dan harga perkaplingnya senilai Rp5 juta.
Sedangkan kwitansi atas nama Suhardi untuk dua hektar (2 Ha), perkaplingnya total Rp5 juta serta kwitansi yang atas nama Boimen, juga warga desa Wonosari dengan jumlah uang Rp.2 juta 500 ribu.
Keempat kwitansi tersebut, ditandatangani oleh Suparman sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Sepakat dan juga ditandatangani oleh Parmun sebagai Bendahara. Kwitansi tersebut tertanggal 10 Februari 2012.
"Permasalahan ini sudah cukup lama dari tahun 2012 yang lalu sampai saat ini. Padahal sesuai kwitansi yang tertulis, seharusnya tanah itu ada namun hingga saat ini belum ada. Bahkan beberapa kali saya pertanyakan kembali dengan Ketua Kelompok Tani yang merangkap Sekdes, dia cuma mengatakan nanti akan dikembalikan uangnya tapi tunggu mobilnya laku," katanya kesal.
"Namun sampai sekarang uang saya belum dikembalikan senilai sekitar Rp.10 juta," imbuhnya.
Sementara Geger dan keempat rekannya yang sudah merasa tertipu juga mengungkapkan kekesalannya.
"Kalau Suparman tidak mau mengembalikan uang itu, ya terpaksa saya proses secara hukum," ujar Geger.
Hingga berita ini diturunkan, Suparman ketika dihubungi melalui selularnya Nomor 0852 7011 xxxx untuk dikonfirmasi tidak ada jawaban dan saat di sms juga tidak ada balasan.[la/ar]
Kasus tersebut terungkap ketika Suparman selaku PNS yang menjabat Sekdes Wonosari dan sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Sepakat pada tahun 2012 lalu, diduga menjualbelikan lahan kaplingan kepada masyarakat, dengan luas lebih dari 1000 Ha. Lahan tersebut tepatnya berada di lokasi desa Alur Teh dan desa Kemuning, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasatjeh.com, terhadap beberapa warga desa Wonosari, mengungkapkan fakta-fakta indikasi penipuan tersebut. Geger (70 tahun) warga desa setempat, Rabu (30/04/2014), menunjukkan beberapa photo copy kwitansi tanda terima jual beli lahan. Masing-masing yang tertulis di dalam kwitansi tersebut, sejumlah Rp.2 juta 500 ribu untuk pembayaran kaplingan lahan yang diklaim milik PT. A3 Putra Perkasa dengan luas tanah dua hektar, dimana per kapling dengan nilai Rp.5 juta.
Demikian juga kwitansi atas nama Sarbini, warga Wonosari, tertulis Rp.2 juta 500 ribu, untuk pembayaran kaplingan lahan milik PT. A3 Putra Perkasa yang terletak di gampong Alue Teh/Kemuning Hulu dengan luas dua hektar (2 Ha) dan harga perkaplingnya senilai Rp5 juta.
Sedangkan kwitansi atas nama Suhardi untuk dua hektar (2 Ha), perkaplingnya total Rp5 juta serta kwitansi yang atas nama Boimen, juga warga desa Wonosari dengan jumlah uang Rp.2 juta 500 ribu.
Keempat kwitansi tersebut, ditandatangani oleh Suparman sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Sepakat dan juga ditandatangani oleh Parmun sebagai Bendahara. Kwitansi tersebut tertanggal 10 Februari 2012.
"Permasalahan ini sudah cukup lama dari tahun 2012 yang lalu sampai saat ini. Padahal sesuai kwitansi yang tertulis, seharusnya tanah itu ada namun hingga saat ini belum ada. Bahkan beberapa kali saya pertanyakan kembali dengan Ketua Kelompok Tani yang merangkap Sekdes, dia cuma mengatakan nanti akan dikembalikan uangnya tapi tunggu mobilnya laku," katanya kesal.
"Namun sampai sekarang uang saya belum dikembalikan senilai sekitar Rp.10 juta," imbuhnya.
Sementara Geger dan keempat rekannya yang sudah merasa tertipu juga mengungkapkan kekesalannya.
"Kalau Suparman tidak mau mengembalikan uang itu, ya terpaksa saya proses secara hukum," ujar Geger.
Hingga berita ini diturunkan, Suparman ketika dihubungi melalui selularnya Nomor 0852 7011 xxxx untuk dikonfirmasi tidak ada jawaban dan saat di sms juga tidak ada balasan.[la/ar]