Lintasatjeh.com - Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dibekuk Kepolisian Polsektro Taman Sari, Jakarta Barat. Sembilan pelaku yang merupakan kelompok Banten ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
"Para pelaku tersebut tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Tri Suhartanto di Jakarta, Jumat (6/6).
Tri menjelaskan, penangkapan sembilan pelaku berawal dari penangkapan tersangka JT (30) dan ES (23) pada Jumat (30/5). Keduanya ditangkap saat beraksi di salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lain GDJ (22), US (23), AW (22), ES (23), BY (28) DH (30) dan ADS (46). Mereka ditangkap seminggu setelah tersangka JT dan ES mendekam di sel tahanan.
Dalam menjalankan aksinya, tutur Tri, pelaku beraksi kadang enam orang kadang sembilan orang. "Dengan berboncengan sepeda motor mencari mangsanya," ujarnya.
Dari tangan sembilan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor berbagai jenis seperti Kawasaki Ninja RR, Kawasaki KLX, Suzuki Satria FU dan Honda Beat. Selain kendaraan hasil curian, polisi juga mendapatkan senjata tajam yang biasa digunakan untuk beraksi.
"Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. [Merdeka]
"Para pelaku tersebut tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Tri Suhartanto di Jakarta, Jumat (6/6).
Tri menjelaskan, penangkapan sembilan pelaku berawal dari penangkapan tersangka JT (30) dan ES (23) pada Jumat (30/5). Keduanya ditangkap saat beraksi di salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lain GDJ (22), US (23), AW (22), ES (23), BY (28) DH (30) dan ADS (46). Mereka ditangkap seminggu setelah tersangka JT dan ES mendekam di sel tahanan.
Dalam menjalankan aksinya, tutur Tri, pelaku beraksi kadang enam orang kadang sembilan orang. "Dengan berboncengan sepeda motor mencari mangsanya," ujarnya.
Dari tangan sembilan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor berbagai jenis seperti Kawasaki Ninja RR, Kawasaki KLX, Suzuki Satria FU dan Honda Beat. Selain kendaraan hasil curian, polisi juga mendapatkan senjata tajam yang biasa digunakan untuk beraksi.
"Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. [Merdeka]