LHOKSUKON - Isu pemekaran ALA-ABAS masih berkembang, Dosen Ilmu Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrijal J Prang, SH.,LLM, menilai keinginan masyarakat itu sah-sah saja.
"Apalagi dalam Peraturan Perundang-undangan itu diberikan hak kepada masyarakat yang meminta adanya pemekaran," katanya kepada lintasatjeh.com, Sabtu (25/10).
Namun, dijelaskan J Prang, permintaan itu harus dikaji ulang alasan dan dasarnya sehingga permintaan pemekaran bisa dilakukan. Artinya kalau alasan selama ini bahwa adanya pembangunan yang tidak merata, kemudian ada kesan diskriminasi. Menurutnya alasan-alasan itu sama dengan sebagaian besar wilayah lain di Aceh.
"Jadi kalau alasan tidak ada pemerataan ini tidak mutlak dibenarkan. Karena banyak yang perlu dipertimbangkan," terang Ahli Tata Negara ini.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada semua pemerintah baik Aceh tidak perlu apriori terhadap desakan ini, tapi perlu melakukan pendekatan-pendekatan dengan pemerintahan di kedua daerah ini agar desakan ini tidak perlu dilakukan dan dikembangkan.
Selain itu, tambahnya, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sangat jelas wilayah Aceh itu batasnya dari Sabang sampai Stabat-Sumatera Utara. Sehingga jika pemekaran itu dilakukan, maka konsekwensinya harus merubah UUPA, dan itu tentutanya melalui banyak proses.
Dosen Fakultas Hukum Unimal ini berharap kepada seluruh komponen yang punya kepentingan, dan pihak yang terlibat dalam perdamaian Aceh ini untuk duduk kembali dan melakukan musyawarah dengan baik. (01)
