LHOKSUKON - Hari ketiga lebaran, ternyata hari yang tepat bagi maling untuk mengambil kesempatan mencuri. Dua remaja asal Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara diamankan karena telah mencuri hewan ternak milik warga.
Kedua remaja itu adalah MW (17), yang merupakan salah seorang pelajar asal Kampung Blang Bayu. Sementara LI (19), warga asal Kampung Kumbang, kecamatan yang sama. Mereka ditangkap aparat Kepolisian Sektor Nibong, setelah kepergok mencuri tiga ekor kambing di Gampong Paya Terbang, pada pukul 04.00Wib, Selasa (07/10/2014) dini hari.
Kedua pelaku ini tidak berhasil membawa kambing curian tersebut. Hewan ternak itu bersuara saat dibawa kabur pelaku sehingga didengar oleh masyarakat setempat. Warga curiga lalu menggerebek lokasi. Warga menangkap dua pelaku itu kemudian dibawan ke Mapolsek Nibong.
Kini, kedua remaja itu masih mendekam di sel Mapolsek Nibong. Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Seperti diketahui, aksi pencurian cukup marak terjadi dikawasan tersebut dalam sepekan terakhir. (Taslim)