-->








Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Kredit Macet Rp7,5 M Pemkab Aceh Utara

28 Februari, 2015, 07.18 WIB Last Updated 2015-02-28T00:22:25Z


Ist
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memperjelas kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2009 silam di Kabupaten Aceh Utara, sehingga dapat memperjelas tentang perihal pemakaian dana itu yang merupakan pinjaman Pemkab tersebut dari Bank Aceh sebanyak Rp7,5 Miliar.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) Universitas Malikussaleh, Fakhrur Razi, Jum'at (27/2/2015).

"Sampai saat ini kasus tersebut belum jelas kemana dan siapa yang mempergunakan uang pinjaman itu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beber Fahrur, asal mula uang pinjaman tersebut berjumlah Rp 5,5 miliar yang rencananya akan dipergunakan Bupati Aceh Utara saat itu, Ilyas A Hamid, untuk pembangunan yang belum mendapatkan pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Aceh Utara tahun Anggaran  2009. Dan uang tersebut direncanakan untuk membantu masyarakat miskin dan korban konflik.

“Dan sebagaimana yang kita ketahui, Muhammad Thaib atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Cek Mad yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Ilyas A Hamid mempunyai pinjaman di Bank Aceh Cab Lhokseumawe sebesar Rp2 miliar saat itu,” ujar Fahrur.

"Apakah pinjaman tersebut digabungkan, sehingga pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe membengkak menjadi Rp7,5 Miliar,” katanya menambahkan

Untuk itu, HIMIPOL meminta kepada bapak Muhammad Thaib untuk segera memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh sebagai salah satu saksi dari perkara korupsi kredit macet dana tersebut.

“Agar kasus penyelewengan dan hal tersebut bisa segera terungkap siapa saja yang menerima dana dan penyebab pembengkakan uang pinjaman itu dari Rp5,5miliar menjadi Rp7,5 miliar," sebutnya lagi.

Menurut informasi yang diketahui, Muhammad Thaib sudah tiga kali  tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh dengan alasan adanya tugas kedinasan. Apabila tidak hadir dan memperlambat proses persidangan, katanya, jaksa harus melakukan jemput paksa, dan tidak ada yang kebal hukum berdasarkan Pasal 224 KUHP pidana penjara 9 bulan.

“Sekali lagi kami minta kepada jajaran KejaksaanTinggi Aceh untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut, dan tidak ada pandang bulu dalam memberantas korupsi. kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan sekarang dalam pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banda Aceh."

Kajati Aceh juga sedang menunggu dua alat bukti baru untuk menjerat tersangka yang lain, selain mantan kabag ekonomi, Melodi taher. Dan kami meminta pihak DPRK Aceh Utara untuk serius mengawasi Anggaran Daerah, supaya hal ini tidak terulang kembali di kemudian hari. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini