-->

PT. PIM Bantah di Aceh Utara Langka Pupuk

10 Februari, 2015, 15.52 WIB Last Updated 2015-02-10T08:53:12Z
Ist
LHOKSUKON - Kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Aceh Utara membuat petani mengeluh. Dipastikan, jika kebutuhan pupuk semakin sulit maka target Presiden Jokowi untuk ketahanan dan swasembada pangan akan gagal.

Menanggapi hal ini, Yosrizal, Staf Humas PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Lhokseumawe, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com, Selasa (10/2) membantah di Aceh Utara mengalami kelagkaan pupuk.

"Tidak ada kelangkaan pupuk di Aceh Utara, sejauh ini produksi lancar," katanya menimbali.

Menurut dia, pendistribusian pupuk bersubsidi ke pihak distributor lancar dan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani di Aceh Utara. Penyaluran tersebut sudah sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur.

Sehingga, jika di lapangan terjadi kelangkaan pupuk itu kata dia bukanlah kesalahan PT. PIM. Namun, hal itu merupakan tanggungjawab distributor dan tim pengawas dalam hal ini pemerintah Aceh Utara, Kejaksaan, Polisi dan Dinas Pertanian.

"Tim pengawas tersebutlah yang seharusnya mengawasi pendistribusian pupuk apakah sampai ke petani atau tidak. Sedangkan PT. PIM hanya bertanggungjawab untuk menyalurkannya saja," katanya.

Kata dia, kelangkaan pupuk itu bisa saja terjadi penyimpangan pada tingkat pengecer di kios-kios. Seperti amatannya di lapangan, banyak kios-kios yang menjual pupuk kepada pihak lain atau ke petani perorangan dengan harga di luar Harga Eceran Tetap (HET).

Seperti contoh, HET pupuk bersubsidi saat ini Rp 90 ribu. Namun jika dijual ke non kelompok harga berkisar 150 ribu. Padahal, pihaknya telah melarang penjualan pupuk subsidi di luar kelompok, namun di lapangan masih banyak yang dilanggar oleh pengecer. Selain itu, kelangkaan pupuk juga bisa terjadi yang diakibatkan kong-kalikong distributor dengan pengecer.

Kalaupun begitu, seharusnya jika didapati pengecer yang melakukan penyimpangan dalam penjualan pihak distributor berhak memutuskan kontraknya. Sebab hal itu adalah wewenang penuh distributor. Sedangkan, apabila ada distributor yang menyalurkan pupuk tidak sesuai peruntukkannya, maka PT. PIM yang mempunyai wewenang memutuskan kontrak distributor.

Dia menambahkan, untuk kuota pupuk bersubsidi di Aceh Utara sebanyak 8771 per tahun. Sedangkan, untuk jumlah distributor seluruh Aceh sebanyak 39 dan khusus Aceh Utara sebanyak 6 distributor diantaranya PT. Ajar Jaya Bersama, PT. Pakat Jaya Indonesia, CV Desa Aceh, CV Gravindo Sejahtera Utama, PT Jasa Pakat Tani, CV Subur Makmur. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini