-->




41 Hakim di Mesir Dipecat Karena Dukung Ikhwanul Muslimin

15 Maret, 2015, 12.50 WIB Last Updated 2015-03-15T05:50:51Z
KAIRO Mahkamah Agung (MA) Mesir telah memecat 41 hakim karena diduga terlibat dalam organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin.

MA menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin kepada para hakim yang ada di Mesir. Hal itu jelas sangat mengecewakan bagi hakim yang dipecat tersebut.

“Keputusan pemecatan hakim ini sangat mengecewakan, ini adalah pembunuhan karakter kepada para hakim,” ujar Ahmed El Khatib, salah seorang hakim yang dipecat, seperti dilansir Al Jazeera, Minggu (15/3/2015).

El Khatib menambahkan, jika keputusan pemecatan ini sangat tidak adil, banyak hakim yang mendukung pemerintah justru tidak dipecat padahal kinerjanya tidak baik.

Hukum di Mesir melarang para hakim untuk berpolitik dan menjadi anggota dari organisasi terlarang seperti Ikhwanul Muslimin. Kelompok ini telah dilarang oleh pemerintah sejak 2013.

Semenjak Presiden Abdel Fattah el-Sisi menjadi Presiden Mesir pada 2013. Ia telah melarang keberadaan Ikhwanul Muslimin bahkan memasukannya ke dalam organisasi teroris. Presiden Sisi juga telah menangkap ribuan orang kader dan simpatisan Ikhwanul Muslimin. [Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini