-->








Enam DPO Pemasok Sabu Diburu Polres Aceh Utara

25 Maret, 2015, 23.08 WIB Last Updated 2015-03-25T16:10:02Z
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara tetapkan enam orang pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sabu seberat 14,5 kilogram. Satu diantaranya dari enam tersangka adalah warga negara Malaysia bernama A Tek (38).

Polres Aceh Utara sebelumnya pada 14 Februari 2015 berhasil meringkus empat orang pelaku pembawa sabu seberat 14,5 kilogram di Kawasan Gampong Ceumpedak, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dari keempat pelaku tersebut, Polisi peroleh keterangan bahwa keempat pelaku itu menerima barang haram tersebut dari Bos China alias A Tek yang disimpan dalam tas dan dikirim langsung melalui jalur laut dari Pelabuhan Jeti, Penang, Malaysia ke Kuala Jambo Aye.

“Sabu itu diperoleh dari Bos China alias A Tek warga Malaysia yang diserahkan kepada keempat pelaku untuk siap edar,” sebut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Mukhtar di Polres Aceh Utara usai memusnahkan sabu 14,5 Kg, Rabu (25/3/2015).

Berdasarkan laporan tertulis dari AKP Mukhtar, keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing M. Jamil (50) warga Sungai Raya Aceh Timur, Syarbani (38) warga Idie Rayeuk, Ilyas (45) warga Manyak Payed Langsa, Adi (35) warga Kuala Simpang, Rizal (35) warga Kota Sigli, dan terakhir adalah A Tek (38) warga Negara Malaysia.

Sedangkan empat orang pelaku yang sudah ditangkap dan kini sedang mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara, masing-masing Ramli (50) warga Gampong Jawa Aceh Timur, Herman (4c) warga Gampong Sungai Paoh Langsa, Muzakir (20) warga Gampong Jawa Aceh Timur, dan salah seorang wanita bernama Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota.

Selain sabu, Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil bernopol BL 968 F, empat unit handphone, selembar bendera negara Malaysia, satu unit dvd, delapan lembar surat izin pelayaran, lima paket pasport, dan uang tunai senilai Rp 8,9 juta.

Para pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini